Polres Binjai Ringkus Belasan Begal, 3 Diantaranya Pelajar

Polres Binjai Ringkus Belasan Begal, 3 Diantaranya Pelajar
Wakapolres Binjai Kompol Firman bersama sejumlah perwira lainnya menjelaskan pengungkapan kasus begal dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang di Mako Polres Binjai, Selasa (6/2/2024). (FOTO: Ist)

BINJAI | kliksumut.com Kepolisian Resort (Polres) Binjai menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kota Binjai dengan 13 tersangka, 3 diantaranya masih pelajar.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satreskrim Polres Binjai, para pelaku Sunggal Deliserdang dan Binjai, Selasa (6/2/2024).

Bacaan Lainnya

Aksi begal ini tidak tanggung-tanggung, terhitung sudah melakukan aksinya di 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebanyak 26 titik di wilayah hukum Polres Binjai, 4 titik di Kabupaten Langkat dan 9 titik di wilayah hukum Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Sabu

Dari pelaku begal, Satreskrim Polres Binjai sudah mengamankan barang bukti STNK, sepeda motor merek Honda Vario warna putih, vario warna biru, sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, telephone seluler, senjata tajam jenis celurit dan 4t bilah parang, gear yang telah dimodifikasi serta beberapa plat sepeda motor.

Mahadi juga mengatakan, para pelaku melakukan tindakan untuk mendapatkan uang dengan menjual sepeda motor kepada penadah. Polres Binjai sendiri terus menelusuri keberadaan penadah.

“Terkait dimana dijual sepeda motor hasil begal, jadi masih proses lebih lanjut untuk di dalami lagi,” sebut Mahadi.

BACA JUGA: Tim Gabungan Polres Binjai – TNI Amankan Belasan Geng Motor

Peristiwa ini berkaitan dengan 20 lebih laporan masuk kasus begal yang diterima Polres Binjai.

“Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara berkelompok. Ada yang menghadang korban, sedang sebagian mengancam dengan senjata tajam. Sebagian lagi membawa motor korban,” papar Mahadi.

Sementara Wakapolres Binjai Kompol RD Firman dalam press release memaparkan, tersangka di bawah umur akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tiap kasus kita telusuri satu-satu. Siapa yang ikut terlibat dan kemana dijual. Berapa kali ikut,” jelas Firman. (Fik/Dody Ariandi)

Pos terkait