Polres Asahan Amankan Pasutri Bandar Sabu

ASAHAN | kliksumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36), warga Jl Rel Keretaapi, Linkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (1/3/2022). Keduanya diamankan atas dugaan sebagai bandar sabu.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik, sabu-sabu 892.87 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 piring kaca, 1 mangkok kaca, 1 penanak nasi listrik dan 2 unit handphone android.

BACA JUGA: Polda Sumut Naikan Status Penyidikan Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022), Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli sabu dengan pola under cover bay.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ada seorang laki laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar narkotika jenis sabu,” papar Yudha.

Mendapat informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel melakukan Under Cover Bay dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang di maksud.

“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku ASH alias Pian (45) merespon dengan menentukan tempat bertemu di Jl Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga pelaku memberikan 1 buah amplop kepada personel yang melakukan Under Cover Bay,” terang Yudha.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Vaksinasi Serentak Kelompok Lansia Polres Asahan Bersama Kapolri

Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” tambah Yudha.

Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Kapolres menyebutkan petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan
Wawan warga Tanjung Balai yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO),” jelas Yudha.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI, No. 35/2009 Tentang Narkotika. (Gani)

 

Pos terkait