Polres Aceh Utara Gelar Rekonstruksi Penembakan Eks Kombatan GAM dalam delapan Adegan

LHOKSUKON | kliksumut.com – Kasus Penembakan Eks Kombatan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh Ajrol (25) hingga menyebabkan M Yusuf alias Buraq (46) meninggal ditempat kejadian di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada Selasa lalu (01/03/2022).

Setelah mengamankan ketiga pelaku pada bulan Maret lalu yaitu Ajrol, Fakhrurrozi dan Jamal kini pihak Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi kejadian yang digelar di depan kantor Satuan Rekrim setempat, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Aceh Utara Gelar Rapat Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol . Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato menyampaikan, Hari ini pihaknya melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Burak yang dilakukan oleh Ajrol. Dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan.

“Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto di lokasi.

Kata Noca, reka ulang kejadian yang dilakukan hari ini (Senin) sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

dalam reka ulang kejadian pertama, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban), sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Adegan dua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. Adegan tiga, Selasa (1/3) pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.

Adegan empat, setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin. Kala itu Ajrol juga menelfon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.

Adegan lima, tersangka Ajrol menghubungi abangnya (tersangka Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang.

Adegan enam, pukul 18.30 WIB (1/3) saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Adegan tujuh, pukul 19.30 WIB, saksi Khairul tiba di rumahnya membawa tas berisi baju dan uang yang telah disiapkan tersangka Ajmal. Adegan delapan, saksi Khairul memberikan tas kepada tersangka Ajrol.

Sebelumnya Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato dalam konferensi pers pada Jumat (04/03/2022) lalu menyampaikan ,Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.

Ditambahkan Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gilang Siap Adu Prestasi Diarena Renang PON XXI/2024 Sumut-Aceh

“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

Hadir dalam rekonstruksi tersebut, Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian. Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Syahrul)

Pos terkait