Polres Aceh Utara Antar Jemput Gratis Pemohon SIM

Polres Aceh Utara Antar Jemput Gratis Pemohon SIM
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Aceh Utara melaksanakan program antar jemput pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum mapolres setempat.

ACEH UTARA | kliksumut.com Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Aceh Utara melaksanakan program antar jemput pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum mapolres setempat. Program itu bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Lantas Iptu Faisal pada Jumat, 23 Desember 2022. Kata Faisal, itu merupakan program yang diusulkan untuk Januari 2023, sebagai salah satu program unggulan Satpas SIM Polres Aceh Utara tahun 2023.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Pj Bupati Aceh Utara Bahas Isu Strategis dengan Forkopimda

“Bagi pemohon SIM, kita siap antar jemput dengan tiga syarat. Masing-masing, usia minimal 17 tahun, foto copy KTP 3 lembar dan minimal pemohon SIM sekali antar jemput lima orang,” ujar Faisal.

Lanjutnya, program antar jemput ini bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan rasa kesadaran masyarakat Aceh Utara untuk membuat SIM. Karena SIM merupakan salah satu persyaratan untuk dapat mengedarakan sepmor atau mengemudikan kendaraan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Program Permakanan Kemensos Sasar Lansia dan Disabilitas di Aceh Utara

Faisal berharap, program ini mendapat respon yang baik dari masyarakat. “Di sini selain diantar jemput, pemohon juga akan diberi bimbingan belajar (bagi pemohon baru) agar mudah dalam ujian praktek dan teori, sehingga tidak ada kesan dipersulit dalam proses pembuatan SIM. Program antar jemput ini diutamakan bagi pemohon baru, tapi untuk perpanjangan juga bisa,” pungkas Iptu Faisal. (Syahrul)

Pos terkait