Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Guru

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Guru
Pelaku dari Polres Aceh Selatan hendak dipindahkan ke Kejaksaan oleh Kasat Reskrim Aceh Selatan. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap SF (30), tersangka kasus pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang guru berinisial Bunga (35). Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut pada 27 Agustus 2024.

Hal ini bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten TikTok di sekolah, yang kemudian viral dan menimbulkan kontroversi. SF, yang mengaku wartawan, melaporkan video tersebut ke Dinas Pendidikan. Meskipun masalah diselesaikan secara internal, SF terus mempermasalahkan dan mengancam korban.

BACA JUGA: Kapolres Aceh Selatan Sambangi Kodim 0107/Asel, Ucapkan Selamat HUT TNI ke-79

Pada 19 Agustus 2024, SF memaksa korban meminta maaf kepada rekannya, AN, yang mengaku memiliki aib masa lalu korban. Di bawah tekanan ancaman penyebaran rekaman ke pihak Dinas Pendidikan dan Bupati, korban dipaksa menjalin hubungan dengan SF dan bahkan melakukan hubungan badan di sebuah kafe di Kecamatan Tapaktuan.

Setelah itu, AN menuntut uang Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman. Korban hanya mampu mengirim Rp 2.000.000, namun ancaman tetap berlanjut. Pada 27 Agustus 2024, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan langsung menangkap SF. Namun, SF tidak dapat memberikan keterangan jelas tentang identitas AN, sehingga penyidik masih mendalami apakah AN benar-benar ada atau hanya rekaan SF.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi kekerasan seksual dan pemerasan. “Tersangka akan diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Rabu (9/10/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bahaya Narkoba: BKAG Gelar Sosialisasi di Aceh Selatan, Libatkan 170 Gampong

Barang bukti yang disita meliputi handphone, pakaian, dan kendaraan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 125 hingga 175 kali, atau penjara 125 hingga 175 bulan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan agar dapat segera ditindaklanjuti. (KSC)

Pos terkait