Polres Aceh Selatan Amankan Tiga Pelaku Pelecehan Seksual

Polres Aceh Selatan Amankan Tiga Pelaku Pelecehan Seksual
Foto ilustrasi (Ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Tiga orang pelaku pelecehan seksual terhadap Bunga seorang siswi (18) penduduk Gampong Krueng Batu, Kluet Utara, sudah diamankan Polres Aceh Selatan, Sabtu (13/4/2024) pada pukul 00.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Sik melalui Kasat Reskrim Aceh Selatan AKP Fajriadi, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024) mengatakan, Korban Bunga dibawa jalan-jalan oleh lima orang terlibat yang merupakan temannya sendiri.

BACA JUGA: Hadiri Konsolnas Humas Bawaslu, Saut Boangmanalu Komit Benahi Keterbukaan Informasi

“Adapun dari kelima orang tersebut, 3 diantaranya terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban Bunga, sementara 2 orang lagi tidak ditemui bukti melakukan, hanya saja mereka dijadikan saksi,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan, awalnya korban diajak oleh tersangka jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Sawang dengan diikuti oleh 2 orang tersangka lainnya juga 2 orang saksi, kemudian balik kearah Tapaktuan dan nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH), saat itu tersangka menyuguhkan minuman keras kepada korban sejenis Ciu. Sementara itu korban sempat tidak sadarkan diri.

Karena sikorban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung membonceng sikorban pada pukul 02.30 WIB, dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan mereka melanjutkan perjalanan balik ke arah Kota Fajar.

Namun, waktu itu tersangka BB membonceng korban, sedangkan tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH berboncengan dengan dua kendaraan lain, ditengah perjalan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan 2 orang saksi hanya menunggu disepeda motornya saja.

Dan pukul 03.30 WIB tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH tiba disalah satu café di Pasi Lembang, Kluet Selatan menunggu tersangka BB dan korban yang agak pelan melaju, sebut Kasad.

“Ternyata dalam perjalanan menuju Pasi Lembang, tersangka BB juga melakukan aksi serupa kepada korban di atas sepeda motor, kala itu korban sudah tidak berdaya karena dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras,” tutur Fajriadi.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, dua diantaranya merupakan saksi dan tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap korban dan tiga orang lainnya terbukti melakukan aksi bejat tersebut,” katanya lagi.

Sambungnya, Tiga tersangka yang masih berstatus siswa dan inten diperiksa adalah masing-masing AS, (18) warga Jambo Mayang, Kluet Utara. TR, (21) warga Kota Fajar dan BB, (21) warga Kota Fajar.

Sementara itu, 2 orang yang menjadi saksi kunci RZ dan RH, apabila dalam pengembangan kasus ini, kedua saksi juga terbukti melakukan tindak pidana pelecehan, maka Polres Aceh Selatan secara otomatis meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Tapanuli Selatan Beri Tali Asih Kepada Atlit dan Pelatih Berprestasi

Menrut Fajriadi, kasus pelecehan dengan kekerasan ini ditindak lanjuti berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/39/IV/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan.

“Ini tidak tertutup kemungkinan bila terbukti bersalah, saksi tersebut secara otomatis kita jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui antara korban dan tersangka utama tidak ada hubungan khusus, hanya teman biasa, dan temuan tersebut dilaporkan masyarakat Pasi Lembang dan Kluet Utara ke Polsek Kluet Selatan untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum dengan didampingi Dinas DP3AKB Aceh Selatan, pungkas Kasat Reskrim. (KSC)

Pos terkait