Polisi Turut Serta Kawal Perda dan Perwal Tentang Larangan Ternak Hewan Kaki Empat

MEDAN | kliksumut.com Kapolsek Medan Baru yang diwakili oleh Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH, bersama tiga pilar menyampaikan sosialisasi tentang larangan pemeliharaan ternak kaki empat di Aula Kantor Lurah Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah, Jumat (15/11/2019).

Pada kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekcam Medan Petisah Budi Ansari Lubis SSTP. MSP, Lurah Sei Putih Tengah Ibu Rizka Khairunnisa Lubis SSTP. MSP, Kasikum Polsek Medan Baru Iptu Sariyono SH MKn, Panit 1 dan Panit 2 Binmas, Bhabinkamtibmas Sei Putih Tengah Aipda N Munte, Babinsa, beserta masyarakat Kelurahan Sei Putih Tengah.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini Kapolsek Medan Baru melalui Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH menyampaikan Kepolisian dari sektor Medan Baru turut serta mengawal Peraturan Daerah Kota Medan No. 13 tahun 2010 dan Perwal No.26 tahun 2013 tentang larangan memelihara ternak hewan berkaki empat (Babi) di wilkum Polsek Medan Baru.

Baca : TNI Polri Sisir Sungai Belawan Kecamatan Sunggal, 1 Bangkai Babi Ditemukan

“Sehubungan fenomena yang terjadi sekarang ini adanya bangkai ternak babi yang meninggal dibuang ke aliran sungai sehingga terjadinya pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat. kami dari pihak kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menghimbau apabila ada hewan ternaknya yang mati, bangkainya jangan dibuang kesungai ataupun dibuang ketempat sampah melainkan harus menguburkanya supaya wabah kolera yang mengakibatkan ternak tersebut mati tidak menyeba,” kata AKP Uli Lubis SH.

Kedepan, Wakapolsek Medan Baru menegaskan, pihaknya bersama 3 pilar akan melakukan razia bersama.

Baca : Praktisi Hukum Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bangkai Babi Ke Sungai

“Oleh karena itu secepatnya hewan ternak berkaki empat khususnya ternak babi supaya dipindahkan kandangnya kepinggiran kota,” pungkasnya.
(nico)

Pos terkait