Polisi “Gasak” 8 Orang Jaringan Narkoba, 25 Kg Sabu dan Sepucuk Senpi Revolver Disita

MEDAN | kliksumut.com Satuan Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 8 orang yang terlibat dalam jaringan Narkoba dalam suatu penyergapan di beberapa lokasi penangkapan, (Rabu 20/10/2021).

Bahkan dari tangan kedelapan tersangka yang seorang di antaranya wanita, dan dari tangan wanita tersebut petugas juga turut menyita 25 Kg sabu-sabu, sepucuk senjata api jenis revolver, 1 unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1573 IK, serta uang tunai sejumlah Rp 41 jutaan sebagai barang buktinya.

BACA JUGA: USU Aktifkan Satgas dan Mahasiswa Anti Narkoba

Bacaan Lainnya

“Informasi yang diterima hasil dari 25 Kg sabu-sabu yang berhasil disita itu, 22 Kg di antaranya merupakan barang bukti yang disita dari kurir yang berinisial FS (42) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan EA (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Kota Medan Provinsi Sumut yang dibekuk pada 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Perkebunan Sei Balan, Kota Batubara, Provinsi Sumut,“ ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat press release di Mako Polrestabes Medan, Rabu (20/10/2021) siang tadi.

Terbongkarnya peredaran jaringan Narkoba ini masih dikatakan Kombes Riko yang turut di dampingi Kasat Narkoba, Kompol Riki, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit Idik II, Iptu JH Panjaitan, Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring menjelaskan awalnya pada 16 September 2021 lalu.

Kronologis kejadian ini bermula pada saat Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (22) warga Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dari kawasan Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan menyita barang buktinya sebanyak 0,13 Gram sabu.

Kemudian setelah penangkapan terhadap S, polisi pun kembali melakukan pengembangan dan pada 21 September 2021 diamankan dua tersangka lainnya yang berinisial GS (43) warga Jalan Benteng Gang Selamat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan MJ (26) warga Jalan Veteran Pasar VI, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dari Jalan Bakul Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan barang buktinya 1 Kg sabu.

“Tersangka MJ ini sempat melarikan diri saat penangkapan namun setelah beberapa hari kemudian iapun berhasil ditangkap,” ujar Riko Sunarko seraya menambahkan pada 30 September 2021 petugas juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya yakni HS (26) dengan barang bukti 2,02 Gram sabu yang diamankan di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Juga tersangka I (47) dengan barang buktinya 9,12 Gram sabu yang diamankan dari Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dan seorang perempuan berinisial SNU (30) warga Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan barang buktinya 3,91 Gram sabu yang diamankan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut.

BACA JUGA: Cegah 122 Kg Narkoba Masuk Ke Indonesia, BNN Tutup Operasi Interdiksi Terpadu Di Belawan

Bahkan masih dikatakan Kapolrestabes Medan, sepucuk Senjata api (Senpi) jenis revolver juga diamankan dari tersangka I beserta uang tunai sejumlah Rp 41 jutaan. “Menurut tersangka I, senjata api tersebut titipan rekannya yang berada di Provinsi Aceh yang dia kenal 3 bulan lalu,” sebutnya.

Tak puas sampai di situ, selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengamankan orang 2 tersangka lainnya yakni FS (26) dan EA (38) di Jalan Perkebunan Sei Balai Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. Dari tersangka FS ini diamankan 22 Kg sabu yang akan dibawanya menggunakan mobil toyota Avanza menuju Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Pada 11 Oktober 2021kemarin petugas berhasil mengamankan FS yang merupakan kurir dengan memiliki 22 Kg sabu,“ ujar Riko Sunarko mengakhiri penjelasannya. (Freddy Panggabean)

Pos terkait