Polisi Gadungan Bawa Pistol Peras Warga Ditembak Polisi Asli

BATU BARA | kliksumut.com Apes menimpa dua pelaku pemerasan yang sudah berulang kali, dan pernah masuk sel dengan kasus yang sama. Petualangan dua tersangka pemerasan antar kabupaten ini kandas ditangan aparat Polres Batu Bara. Keduanya ditangkap petugas Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, Rabu (18/19/2019) kemarin karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kecamatan Sei Suka dan Air Putih.

“Penampilannya sangat meyakinkan, peralatan dibawa mendukung dan bicaranya-pun melebihi penyidik. Tapi kedua tersangka adalah polisi gadungan”, kata Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH saat press release penangkapan dua tersangka pemerasan, Jum’at, (20/09/2019), di Mapolres Batubara.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka  adalah Drs NM (52), warga Jln Balai Desa, Gang Antara No 45, Kel Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan SO (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam aksinya kedua tersangka mengaku aparat Poldasu berpangkat Ipda. “Kira-kira setingkat Kanit-lah. Mereka membawa senjata api non organik jenis Air Soft Gun. Tersangka merupakan ‘pemain’ antar kabupaten. Keduanya sudah melanglang buana dibeberapa kabupaten kota, cuma apesnya di Kab Batubara”, ujar Kapolres seraya mengatakan tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Tersangka diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kec Sei Suka terkait izin usaha korban. Sebelumnya telah berhasil memeras pengusaha roti kelatak Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih dengan meraup uang korban Rp 1 juta.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api non organik jenis Air soft Gun, 5 butir selongsong kosong dan beberapa lembar kartu pers.

Selain itu juga disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp merek samsung gold, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK.

Kepada wartawan, tersangka NM yang mengaku mantan Ketua Panwaslu Kab Nias Selatan itu tidak menampik aksi yang dilakukannya. “Cemanalah, silap aku”, sebutnya. Naas kami di Batu Bara ini lah bang, kesal SO.(Sholeh Pelka)

Pos terkait