Polemik Tempat Hiburan Malam Kripton Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: “Saya Heran Kenapa Tidak Ditutup Juga?”

Tempat Hiburan Kripton Masih Beroperasi, Amru Siregar SH Desak Penutupan Segera
Tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan. (kliksumut.com/istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Keberadaan tempat hiburan malam Diskotik Kripton di Jalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, kembali memicu kontroversi. Pengamat hukum sekaligus Ketua Relawan JARNAS 98 Sumut, Amru Siregar SH, mengungkapkan keheranannya atas masih beroperasinya tempat hiburan ini, meskipun jelas melanggar Peraturan Wali Kota Medan No.10 Tahun 2021.

“Saya sangat heran kenapa Kripton masih tetap beroperasi. Tempat ini harus segera ditutup karena sudah jelas-jelas menyalahi aturan yang ada,” tegas Amru Siregar pada Kamis (12/09/2024).

Menurutnya, keberadaan Diskotik Kripton yang berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Bagaimana tidak meresahkan? Kripton berada di dekat dua rumah ibadah, yakni gereja dan masjid, serta dekat dengan sekolah. Hal ini tentu sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA: KPU Perlu Segera Atasi Polemik Format Debat Capres-Cawapres

Amru juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan razia, mengingat tempat hiburan malam sering kali menjadi pusat peredaran narkoba. “Tempat seperti ini berpotensi tinggi menjadi sarang peredaran narkoba. Belum ada razia, jadi kita tidak tahu apakah ada peredaran narkoba di sana atau tidak,” ungkap Amru, alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah setempat dan dinas terkait di Pemko Medan tidak boleh menutup mata. “Saya berharap pemerintah bertindak cepat. Kenapa lokasi ini masih beroperasi padahal jelas melanggar aturan? Hal ini sangat mencoreng ketegasan hukum di Kota Medan,” ucapnya.

Pelanggaran Lokasi dan Izin Operasional

Lokasi pendirian Diskotik Kripton dinilai menyalahi aturan tata kota. Berdiri dekat rumah ibadah dan sekolah, keberadaannya dianggap tidak pantas. Amru mengutip Perwal No.10/2021 yang menegaskan pentingnya memperhatikan lokasi saat mendirikan usaha hiburan malam. “Jelas sekali tempat ini sudah melanggar aturan. Saya minta pemerintah dan pihak berwenang segera menindak tegas,” pungkasnya.

Pihak kepolisian, melalui Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, menyatakan telah melakukan pengecekan terkait izin tempat hiburan ini. “Kami sudah mengecek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat,” ujarnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas tempat tersebut.

Warga Terusik, Pemerintah Diminta Tegas

Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh Diskotik Kripton. Aktivitas tempat hiburan tersebut dianggap mengusik ketenangan lingkungan, terutama karena lokasinya yang strategis namun tidak sesuai peruntukan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Amru Siregar SH: Pendirian Dekat Rumah Ibadah, Diskotik Kripton Harus Ditindak Tegas

Keberadaan diskotik yang beroperasi dengan modus kafe dan restoran ini juga menambah daftar panjang tempat hiburan yang mengabaikan aturan di Kota Medan. Amru menilai, jika tidak segera ditutup, polemik ini akan memicu kemarahan warga dan bisa berujung pada tindakan sendiri dari masyarakat.

Pemerintah Kota Medan diharapkan segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. (KSC)

Pos terkait