Polemik Memanas! Wabup Deli Serdang Tegaskan Rebut Kembali Gedung SMPN 2 Galang Meski Dimenangkan MA untuk Al Washliyah

Polemik Memanas! Wabup Deli Serdang Tegaskan Rebut Kembali Gedung SMPN 2 Galang Meski Dimenangkan MA untuk Al Washliyah
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Polemik kepemilikan gedung SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, kembali memanas. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan kembali menduduki gedung sekolah tersebut, meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan itu adalah milik Ormas Islam Al Washliyah.

Penegasan itu disampaikan Lom Lom saat meninjau langsung lokasi gedung pada Jumat (23/5/2025), didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah, Asisten I Citra Efendy Capah, serta Camat Galang Syahdin Setia Budi Pane. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari persiapan menjelang tahun ajaran baru.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dugaan Terlibat Politik Praktis, 6 Kepala SMP di Tapteng Diberhentikan

“Harapan kita, siswa-siswi SMPN 2 Galang yang selama ini dititipkan di SMPN 1 Galang bisa kembali belajar di gedung ini,” ujar Lom Lom di hadapan wartawan.

Meski gedung kini telah digunakan oleh sekitar 400 murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah, Pemkab Deli Serdang tetap bersikukuh bahwa gedung tersebut merupakan aset daerah.

“Setahu saya, Al Washliyah juga punya gedung sekolah tak jauh dari sini. Gedung ini adalah milik Pemkab, bukan hasil penyerobotan,” tegasnya.

DPRD dan Al Washliyah Tanggapi Keras

Pernyataan Wakil Bupati itu langsung mendapat respons keras dari Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, anggota DPRD Deli Serdang sekaligus Ketua Penasehat Al Washliyah Deli Serdang. Ia menyatakan bahwa Pemkab seharusnya menghormati putusan Mahkamah Agung dan tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Jika Pemkab tetap ngotot masuk, jangan sekali-kali menginjak tanah Al Washliyah. Silakan pakai helikopter kalau mau ke gedung itu,” ujar Misnan saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).

Misnan juga memperingatkan bahwa tindakan Pemkab bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 551 dan 167 KUHP tentang memasuki tanah milik pihak lain tanpa izin.

Al Washliyah Akan Gelar Aksi Damai

Sebagai bentuk protes, Al Washliyah telah merencanakan aksi damai besar-besaran pada 26 Mei 2025 mendatang dengan mengerahkan 20.000 kader dan simpatisan. Aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Bupati Deli Serdang untuk menuntut agar pemerintah daerah mematuhi putusan hukum tertinggi.

BACA JUGA: Anak Minta Pembagian Harta Warisan yang Dikuasai Ibu Tiri

“Kami beri waktu satu bulan setelah aksi damai. Jika Pemkab tidak melelang atau membongkar gedung sesuai putusan MA, kami akan lakukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tegas Misnan.

Polemik yang Perlu Solusi Damai

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan pendidikan dua lembaga, yakni SMP Negeri 2 Galang dan MTs Al Washliyah. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak Al Washliyah bisa menemukan solusi damai demi kelangsungan pendidikan para siswa. (KSC)

Pos terkait