Polda Sumut Ungkap Praktik Pemalsuan Berbagai Merk Oli dan Aircoolant Terkenal

Polda Sumut Ungkap Praktik Pemalsuan Berbagai Merk Oli dan Aircoolant Terkenal
Poldasu Pamer paparkan bukti oli dan aircoolant palsu

MEDAN | kliksumut.com Personel Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik dugaan pemalsuan oli berbagai merek terkenal di Komplek Cemara, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (25/8/2023) kemarin.

Kepada wartawan di lokasi, Senin (28/8/2023), Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kasubdit I/Indag AKBP Malto mengatakan, usai melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat, personel Subdit I/Indag menindak gudang yang diduga menjadi tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Paten kali, Polda Sumut Tetapkan Seorang Pemilik 71 Ton solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka

“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, mengimpor atau memperdagangkan barang atau jasa industri tak sesuai dengan standar nasional Indonesia, serta spesifikasi teknik atau tatacara yang diberlakukan secara wajib di bidang industi oli,” ujarnya.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Sambut Kunker Presiden Jokowi di Sumut

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini. (Tim/y)

Pos terkait