Polda Sumut Telah Limpahkan AKBP Achiruddin Tersangka Aniaya ke Jaksa

Polda Sumut Telah Limpahkan AKBP Achiruddin Tersangka Aniaya ke Jaksa
AKBP Achiruddin Hasibuan tersangka penganiayaan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

MEDAN | kliksumut.com – Polda Sumatera Utara telah melimpahkan AKBP Achiruddin Hasibuan tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Ya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengirim tersangka AKBP AH beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral ke Kejari Medan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA: Buntut Terkait AKBP Achairuddin Hasibuan, Dirut PT Almira di Periksa Polda Sumut

Ia mengungkapkan, pelimpahan tersangka AKBP AH beserta barang bukti ke Kejari Medan pada Selasa 27 Juni 2023. Lalu, penyidik dan jaksa mengantarkan AKBP AH ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Saat AKBP AH diantar ke Rutan Tanjung Gusta situasi dalam keadaan aman dan baik,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan bukannya melerai malah membiarkan anaknya bergumul. Akibatnya, AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka memberikan kesempatan untuk terjadinya penganiayaan atau pengancaman.

BACA JUGA: Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), (2) Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (wl)

Pos terkait