Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri ke JPU

Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri ke JPU
Ke 15 orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).

Panca menerangkan, tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional. “Tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online milik di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek,” terangnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tidak Kooperatif, Polda Sumut Cekal Keluarga Apin BK

Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.

“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” pungkasnya. (Wl)

Pos terkait