Polda Sumut Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Polda Sumut Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Penetapan tersangka berinisial B ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapan tersangka berinisial B ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa penetapan B alias Bulang sebagai tersangka dilakukan setelah analisis komunikasi yang mendalam. “Kami telah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kapolda dalam siaran langsung di stasiun televisi swasta nasional pada Rabu malam (11/7/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Eksekutor Pembakar Wartawan di Karo

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan bertugas sebagai eksekutor pembakaran. Hadi menjelaskan bahwa B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. “Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Hadi pada Kamis (11/7/2024).

Pelaku RAS bersiap di atas sepeda motor matic saat kebakaran terjadi. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi ini terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah korban,” tambah Hadi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap penyebab kebakaran. Metode ini melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari laboratorium forensik, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material.

BACA JUGA: KKJ Minta Kasus Kematian Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Diusut

Polda Sumut mengerahkan seluruh potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke pengadilan,” pungkas Hadi.

Kasus ini masih terus berkembang, dan Polda Sumut berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan. (KSC)

Pos terkait