MEDAN | kliksumut.com – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Adapun kedua tersangka yakni, Lamhot Pardede (35), warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dan Aprianto Pardede (32), warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.
Kedua tersangka sedang membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kg siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB personel Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi, tentangnya adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
“Setelah mendapat laporan tersebut personel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” terang Hadi, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Tiga Mahasiswa Magang Di EPZA Praktek Persidangan Di PN Medan
Dari penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil.
“Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang kini berstatus sebagai DPO,” pungkasnya.(F.Panggabean)