KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin, (15 /12/2025) mendatang. Gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan pihak terlapor, Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kepastian agenda tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebutkan, gelar perkara akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi Hermanto, dikutip dari Antara, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak hanya melibatkan unsur internal kepolisian, tetapi juga pihak eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
BACA JUGA: Roy Suryo Tanggapi Santai Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi: “Saya Senyum Saja”
“Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” kata Budi.
Sejumlah lembaga yang akan dilibatkan antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari unsur eksternal, akan hadir perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
“Kita mengajukan gelar perkara khusus supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA: Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke MKD: AMPK Desak DPR Tindaklanjuti
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo juga mengungkapkan pihaknya mengajukan beberapa nama ahli untuk dilibatkan dalam proses gelar perkara. Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang keilmuan.
“Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” jelasnya.
Gelar perkara khusus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI








