MEDAN | kliksumut.com – Malaysia melalui Perdana Menteri, Muhyiddin Yassin mengumumkan kebijakan lockdown di “Negeri Jiran” beserta 6 ketentuannya, dalam upaya mengatasi virus corona. Peraturan ini disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
“Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan, mulai 18 Maret 2020, yaitu lusa hingga 31 Maret 2020, di seluruh negara.” Demikian keterangan yang tertulis di pernyataan Muhyiddin Yassin.
Di situ juga tercantum perintah ini berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Kemudian untuk aturan-aturan yang harus dijalankan masyarakat Malaysia selama masa lockdown adalah sebagai berikut.
Baca juga : Presiden Jokowi Instruksikan Mendagri, Gubernur, Walikota dan Bupati Perlu Diperingatkan
1. Larangan aktivitas massa PM Muhyiddin Yassin menyerukan larangan mengadakan perkumpulan massa seperti aktivitas keagamaan, ajang olahraga, sosial, dan budaya. Untuk mewujudkannya, dia telah memerintahkan rumah ibadah dan toko-toko untuk ditutup, kecuali toserba, pasar, dan toko kelontong yang menjual keperluan harian. Khusus untuk umat Islam, semua aktivitas keagamaan di masjid ditangguhkan termasuk shalat Jumat, sesuai hasil Rapat Komite Khusus pada 15 Maret 2020.
2. Larangan perjalanan ke luar negeri Larangan perjalanan diterapkan bagi warga Malaysia yang hendak ke luar negeri. Bagi yang kembali dari luar negeri, harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina secara mandiri selama 14 hari.
3. Larangan masuk bagi WNA Malaysia juga melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke negaranya, selama periode lockdown berlangsung.
4. Penutupan sekolah Semua sekolah termasuk sekolah negeri, swasta, harian, sekolah asrama, sekolah internasional, pusat tahfiz, institusi pendidikan rendah, menengah, dan pra-universitas juga ditutup.
5. Penutupan universitas Penutupan juga diberlakukan Malaysia untuk Institusi Pendidikan Tinggi (IPT) negeri dan swasta, serta akademi-akademi pelatihan di seluruh negara.
6. Penutupan beberapa institusi pemerintah Terakhir, Malaysia turut menutup sejumlah institusi pemerintah dan swasta, kecuali yang berhubungan dengan keperluan hidup orang banyak (essential services). Essential services terdiri dari institusi yang mengurus air, listrik, telekomunikasi, pos, logistik, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, penjara, pelabuhan, bandara, keamanan dan pertahanan, kebersihan, dan bahan pangan.
“Saya sadar bahwa saudara-saudari akan merasa tindakan yang diambil pemerintah ini menimbulkan kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.” “Namun, tindakan ini harus diambil oleh pemerintah untuk membendung penularan wabah Covid-19 yang berpeluang merenggut nyawa rakyat negara ini,” ucap Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : Humas RSU Adam Malik : Hoax ada Pasien Corona
lewat Surat Pria 72 tahun itu juga memastikan stok bahan makanan dan keperluan harian termasuk masker masih mencukupi di Malaysia.
“Saya telah memerintahkan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Pengguna agar terus memantau situasi stok makanan dan keperluan harian di pasaran, sepanjang Perintah Kawalan Pergerakan ini diberlakukan,” lanjut Muhyiddin.
Perintah Kawalan Pergerakan adalah istilah Malaysia untuk menyebut lockdown. Data dari Worldometers menunjukkan di Malaysia sampai Selasa (17/3/2020) pagi terdapat penambahan 138 kasus virus corona baru, dengan total 566 kasus. Sebanyak 42 pasien sembuh, sementara itu belum ada korban meninggal sampai berita ini dirilis. (kompas.com)