Plt Walikota Tanjungbalai Tegaskan Camat Agar Angkat Kepling Sesuai Perwali

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib menegaskan kepada Camat agar mengangkat Kepala Lingkungan (Kepling) sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Wali Kota, No 39 Tahun 2021.

Penegasan itu disampaikan Waris Thalib, saat menerima perwakilan masyarakat Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Rahayu sebagai Kepling di depan Balai kota Tanjungbalai, Rabu (2/2/2022).

“Saya akan memanggil Camat dan Lurah dalam 2 x 24 jam menyelesaikan masalah sekaligus meminta klarifikasi terkait kisruh pengangkatan Kepling yang dipersoalkan warga Lingkungan VI Kelurahan Beting Kuala Kapias,” ujar Waris.

BACA JUGA : Plt Walikota Tanjungbalai Optimis Bank Sumut Dapat Tingkatkan Kenerja

Waris juga mengatakan, dirinya tidak punya kepentingan dalam hal pengangkatan Kepling se Kota Tanjungbalai periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Jika ada pengangkatan Kepling yang tidak sesuai aturan, maka akan segera dievaluasi.

“Saya tidak punya kepentingan apalagi menitipkan seseorang agar diangkat menjadi Kepling. Demi Allah, empat orang famili saya yang mengikuti test Kepala Lingkungan dinyatakan tidak lulus. Saya tidak intervensi,” tegas Waris.

Juru bicara warga Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Ahmad Rolel mengatakan, warga menolak pengangkatan Rahayu sebagai Kepling karena tidak sesuai persyaratan yang diatur Perwali, diantaranya yang bersangkutan tidak berdomisili di lingkungan setempat, tandatangan dukungan tidak sampai sepertiga dari jumlah warga di lingkungan tersebut san Rahayu dinilai cacat moral.

“Kami menolak Rahayu diangkat menjadi Kepling VI Beting Kuala Kapias. Warga ingin pengangkatan Kepling dipilih langsung oleh masyarakat,” sebut Rolel.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Plt Walikota Tanjungbalai Melayat ke Rumah Duka Salah Seorang ASN Pemkot Tanjungbalai

Pengangkatan Rahayu sebagai Kepling VI Beting Kuala Kapias berdasarkan Surat Keputusan Camat Teluk Nibung yang dilaksanakan di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin Sore (31/1/2022).

Sementara warga Beting Kuala Kapias, Aman Marpaung berharap Plt Wali Kota Tanjungbalai meninjau kembali SK Camat Teluk Nibung tentang pengangkatan Rahayu, dan mencopotnya sebagai Kepling VI.

“Kami juga minta agar Rahayu tidak turun ke lingkungan dan mengaku sebagai Kepling VI, karena dikhawatirkan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Warga menolak Rahayu sebagai Kepling,” kata Arman.

Sebelum diterima Plt Wali Kota, para pengunjuk rasa sempat berorasi di depan Balai Kota. Warga juga mengusung reflika keranda sebagai tanda matinya demokrasi terkait pengangkatan Kepling se Kota Tanjungbalai. (Gani)

Pos terkait