Pj. Walikota Tebingtinggi Mangkir Dari Panggilan Ombudsman RI Sumut

Pj. Bupati Tebingtinggi, Mangkir Dari Panggilan Ombudsman RI Sumut
Plang kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (FOTO: M. Fahmi)

MEDAN | kliksumut.com Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani, M.Si, mangkir dari panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), terkait temuan dugaan maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan di UPTD Puskesmas Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Hal ini disampaikan Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Panggabean kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) malam.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah kirimkan surat pemanggilan. Tetapi pihak bersangkutan tidak datang,” tegas Panggabean.

BACA JUGA: Pemkab Labura Raih Penghargaan Peringkat Ke-7 Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Mangkirnya Drs. Syarmadani, M.Si tanpa alasan dan pemberitahuan.

“Tidak ada konfirmasi kehadiran untuk memenuhi panggilan. Kita sudah layangkan surat pemanggilan secara resmi sebelumnya,” tambah Panggabean.

Sedianya, sesuai surat pemanggilan yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, memberi kesempatan kepada Drs. Syarmadani, M.Si untuk menjelaskan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terkait adanya temuan maladministrasi pada Penyelenggaraan Pelayanan UPTD Puskesmas Tanjung Marulak.

“Dugaan maladministrasi itu kita temukan setelah melakukan pemeriksaan langsung kepada Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Marulak dan Inspeksi Mendadak di Puskesmas,” papar Panggabean.

BACA JUGA: Pemprov Sumut kembali Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI

Dengan mangkirnya Pj Walikota Tebingtinggi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akan melayangkan pemanggilan kedua yang rencananya akan terjadwal pada pekan depan.

“Harapan kita, Pj. Walikota Tebingtinggi memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan, agar ada penjelasan soal temuan dugaan maladministrasi itu. Ini demi perbaikan yang lebih baik,” harap Panggabean.

Pemanggilan Pj. Walikota Tebingtinggi ini buntut dari video viral seorang pegawai Puskesmas Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang mengamuk, setelah menolak pasien karena tidak membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat, Kamis (18/1/2024) lalu. (Fik/M. Fahmi)

Pos terkait