Pj Sugeng Peringatkan Kepala Sekolah di Tapteng: Jangan Terlibat Politik Praktis

Pj Sugeng Peringatkan Kepala Sekolah di Tapteng: Jangan Terlibat Politik Praktis
Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, SH.MH ingatkan ASN yang coba-coba ikut berkampanye secara terselubung. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, SH.MH, dengan tegas memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, terutama kepala sekolah, agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Sugeng menegaskan, ASN yang terlibat kampanye terselubung, apalagi menggunakan dana publik seperti APBD, APBN, atau dana BOS, bisa dikenai sanksi berat.

Baru-baru ini, Sugeng mendapatkan laporan adanya dugaan pengumpulan dana oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) kepada kepala sekolah tingkat SMP di Tapanuli Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan dana sekolah untuk kepentingan politik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Paslon Diduga Minta Dukungan dan Uang kepada Kades, Bawaslu Tapteng: Sudah Kami Panggil

“Bapak/Ibu kepala sekolah harus ingat bahwa ada norma agama, hukum, etika, dan undang-undang yang harus dijaga. Ini adalah masa kampanye, dan setiap pasangan calon tentu berusaha mempengaruhi. Tapi yang kami tidak tolerir adalah jika ada cara-cara yang melanggar hukum dan norma yang berlaku,” kata Sugeng dalam pernyataannya, Selasa (15/10/24).

Menurut Sugeng, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membimbing masyarakat. Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat memberikan contoh yang baik, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang mencederai integritas institusi pendidikan. “Ada temuan bahwa beberapa kepala sekolah diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Teguran Keras Terhadap Penyalahgunaan Dana Publik

Sebagai sosok yang memiliki latar belakang penegakan hukum, Sugeng menegaskan bahwa penggunaan dana publik untuk kepentingan politik adalah pelanggaran serius. Ia menekankan bahwa dana dari APBD, APBN, dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pendidikan, bukan untuk tujuan politik.

“Tapteng saat ini sedang dalam keadaan darurat korupsi. Jika ada kepala sekolah yang berani menggunakan dana BOS untuk mendukung paslon tertentu, saya tidak akan melaporkan pelanggaran kampanyenya, tapi praktik korupsinya,” ujar Sugeng dengan tegas.

Sugeng juga menyoroti beberapa laporan dugaan pengumpulan dana yang melibatkan kepala desa di Tapanuli Tengah. Ia menyebut bahwa ada permintaan dana sebesar Rp 50 juta dari kepala desa untuk mendukung kampanye. “Jangan pernah berpikir Pj Bupati tidak punya kendali di Tapteng. Saya tetap memantau dan melakukan investigasi langsung,” tegasnya.

Ancaman Sanksi untuk ASN yang Terlibat

Sugeng memperingatkan para ASN, terutama kepala sekolah, untuk tidak bermain-main dengan hukum. Sebagai seorang jaksa, Sugeng tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan ASN. Ia bahkan sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa instansi pendidikan.

BACA JUGA: Polres Tapteng Siapkan Tim Khusus untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Sarudik

“Jika Anda berpikir bahwa saya tidak ada di Tapteng, Anda salah besar. Saya masih punya kendali penuh. Jangan coba-coba bermain dengan Pj Bupati yang juga seorang aparat penegak hukum (APH),” tandasnya.

Sugeng menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia berharap para kepala sekolah bisa merenungkan peran dan tanggung jawab mereka, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan politik praktis. “Saya menghargai mereka yang berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” tutupnya. (KSC)

Pos terkait