EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, mengimbau masyarakat Sumut untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara pada acara Dialog Pers bertajuk “Wujudkan Kolaborasi Pemprovsu dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut” yang diadakan di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (14/11/2024).
Fatoni menegaskan bahwa pengawasan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas Pilkada dan ASN. “Silakan masyarakat awasi kami semua. Jika ada bukti ASN yang tidak netral, maka akan saya tindak tegas,” tegas Fatoni.
BACA JUGA: Kejati Sumut Panggil 45 ASN Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemprov Sumut telah mengambil langkah-langkah konkret. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 800/6635/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang berisi panduan pengawasan netralitas ASN selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Selain itu, Pemprov Sumut juga melaksanakan deklarasi netralitas ASN pada 23 Oktober 2024 dan secara aktif mengkampanyekan netralitas ASN melalui berbagai saluran media, termasuk website resmi Pemprov dan platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Dalam dialog tersebut, Fatoni menegaskan kesiapannya untuk menerima sanksi jika terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada. “Jika terbukti tidak netral, saya siap ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami, ASN, tidak boleh berpihak. Fokus kami adalah menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya dengan tegas.
Tidak hanya Fatoni, para Pj Kepala Daerah di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara juga diingatkan untuk menjaga netralitas selama Pilkada. Fatoni memastikan akan terus berkomunikasi dan memantau kinerja mereka agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Saya terus memantau para Pj Kepala Daerah di kabupaten/kota untuk menjaga agar mereka tetap dalam koridor netral sesuai aturan,” tambah Fatoni.
BACA JUGA: Sukseskan Pilkada 2024, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Tegaskan ASN dan Kepala Desa Wajib Netral
Meski demikian, Fatoni menekankan bahwa ASN tetap memiliki hak suara dalam Pilkada maupun Pemilu. “ASN tidak dilarang menggunakan hak pilihnya di TPS, namun harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye politik,” jelasnya.
Sebagai penutup, Fatoni mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara mereka pada 27 November 2024 mendatang. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS dan berpartisipasi dalam Pilkada ini. Tingginya partisipasi pemilih akan menciptakan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat,” tutupnya.(KSC)