Pj Bupati Tapteng Layangkan Surat ‘Diskresi’ ke Mendagri, DPRD Tapteng Terancam Tak Gajian

Pj Bupati Tapteng Layangkan Surat 'Diskresi' ke Mendagri, DPRD Tapteng Terancam Tak Gajian
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, dan Ketua DPRD Kabupaten Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu.

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Hubungan antara Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Ketua DPRD Tapteng, Kiyedi Pasaribu diduga masih tegang. Hal ini terlihat dari adanya permintaan Sugeng Riyanta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerapkan kebijakan ‘Diskresi’ dengan menunda pembayaran hak-hak keuangan DPRD.

Salinan surat permohonan persetujuan tertulis penggunaan Diskresi tersebut diperoleh wartawan pada Kamis (25/7/2024). Jika Mendagri menyetujui permohonan ini, kebijakan tersebut akan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024. Akibatnya, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terancam tidak menerima gaji dan tunjangan hingga kebijakan Diskresi dicabut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Oknum Kadis di Pemkab Tapteng Coba Ngetes Sugeng, Potong SPPD

“Diskresi” adalah keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan solusi yang jelas atau terjadi stagnasi pemerintahan.

Salah satu alasan yang disebutkan dalam surat permohonan tersebut adalah dugaan tidak berjalannya fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, yang menyebabkan stagnasi pemerintahan di daerah tersebut.

BACA JUGA: Dinas Kominfo Sumut Terima Kunjungan DPRD Tapteng, Bahas Perluasan Informasi Publik dan Akses Internet bagi Masyarakat

Media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait. (KSC)

Pos terkait