Perusahaan Tidak Kooperatif, Kantor Hukum EPZA Layangkan Somasi

Kuasa hukum RS, Eka Putra Zakran, SH telah melayangkan surat somasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan
Kuasa hukum RS, Eka Putra Zakran, SH telah melayangkan surat somasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan
 Kuasa hukum RS, Eka Putra Zakran, SH telah melayangkan surat somasi ke Dinas Ketenagakerjaan  Kota Medan
Kuasa hukum RS, Eka Putra Zakran, SH telah melayangkan surat somasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan

 

MEDAN | kliksumut.com – Diduga bandal, arogan dan tidak kooperatif, Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) layangkan surat teguran/somasi pertama terhadap PT. LU yang berada di kawasan Belawan Senin, (16/11/2020).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa Epza, bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan secara baik-baik tapi tidak ditanggapi dan dihargai sedikitpun, justru yang ada kami dihadang oleh pihak security saat akan bertemu dengan pihak perusahaan

“Sudah tiga kali kami datang mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan tapi tidak mendapat respon positif. Hari pertama kami datang dihadang security, hari kedua juga dihadang dengan alasan jika ingin bertemu pimpinan harus masukkan surat dulu ujar salah satu petugas perusahaan. Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami sebagai,” tutur Epza di Medan, Selasa (17/11/2020).

Bacaan Lainnya

Covid-19 Dikota Medan, Mulai Bisa Dikendalikan



Epza menceritakan, awalnya yang kita cari ya, win-win solution. Niat kitakan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar permasalahan ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya perushaan tidak ada itikad baik sama sekali. Hal ini ditandai dengan sikap bandal, arogan dan tidak kooeratif sedikitpun terhadap luasa hukum RS selaku pekerja/buruh.

“Justru karena tidak kooeratif itulah makanya kami layangkan surat somasi kepada PT tersebut, dan tembusannya sudah kami kirim antara lain: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, sekaligus meminta perlindungan hukum,” sebut Epza.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara PT LU dan RS Pekerja/Buruh akibat adanya Pemutasian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme dan/atau sebab yang benar menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis.

Medan Masih Zona Merah, Walau Kesembuhan Dari Covid-19 Menurun



“Jadi wajar jika klien kami menolak. Disamping itu, perusahaan memutasi klien kami ketempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya,” papar Epza.

“Klien kami berinisial RS ini kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun, seharusnya diapresiasi, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, sama saja artinya dengan mencampakkan. ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang,” kata Epza.

Epza menambahkan bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 32 dijelaskan bahwa: (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.

Ketua KONI Medan Semangati Atlet Taekwondo


“Nah, yang lebih ironis lagi berdasarkan keterangan klien kami bahwa klien kami tidak pernah mendapat cuti tahunan dan pada hari merah bekerja tapi tidak dibayar,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait