Persidangan Terdakwa TDR Dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, LBH Medan: Persidangan Tersebut Dirasa Janggal

Persidangan Terdakwa TDR Dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, LBH Medan: Persidangan Tersebut Dirasa Janggal
Persidangan dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar dengan terdakwa atas nama TDR

MEDAN | kliksumut.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam persidangan dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar dengan terdakwa atas nama TDR dengan perkara No.1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. Dalam pematauan persidangan tersebut dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli dengan dugaan kedipan mata sang Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

“Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli,” jelas Kepala Devisi SDM LBH Medan, Muhammad Alinafiah S.H., M. Hum. bersama Tri Ahmad Tommy Sinambella S.H melalui pesan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA: LBH Medan Adukan Rutan Kelas I Medan, PN Medan dan Kejari Medan Terkait Pelanggaran HAM

Dijelaskan Ali lagi bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim, hal tersebut disebabkan JPU atas nama Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

“Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU atas nama Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan orang utan (Pongo abelli) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua,” sebut Ali lagi.

Pos terkait