Perpanjang Belajar dari Rumah, Bupati Zahir: Keselamatan Anak Didik Yang Utama

Zahir
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP, maka seluruh satuan pendidikan agar kegiatan mengajar dari rumah diperpanjang hingga 8 Agustus 2020, mendatang.
Zahir
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP, maka seluruh satuan pendidikan agar kegiatan mengajar dari rumah diperpanjang hingga 8 Agustus 2020, mendatang.

BATU BARA | kliksumut.com – Pemkab Batu Bara memperpanjang kegiatan Belajar Dari Rumah hingga 8 Agustus 2020, mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati No: 420/4343 tanggal 24 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara Ilyas Sitorus mengatakan, surat edaran bupati menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, Surat Edaran Mendikbud, Surat Edaran Gubernur Sumut dan Surat Edaran GTPP COVID-19.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Bupati Zahir Lantik Maeda Soetopo Jadi Kadis Dukcapil Batu Bara

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP, maka seluruh satuan pendidikan agar kegiatan mengajar dari rumah diperpanjang hingga 8 Agustus 2020, mendatang.

“Kegiatan belajar dilakukan secara daring dan luar jaringan yang dikolaborasi sesuai kondisi dan keadaan,” kata Ilyas.

Disamping itu, proses belajar dari rumah dapat menggunakan disitus https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa.

Baca juga : Bupati Zahir Liburkan Seluruh Sekolah Selama 14 Hari Untuk Antisipasi Virus Corona

Ilyas mengingatkan kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan. “Guru, tenaga pendidik tetap bertugas sesuai jam kerja seperti biasa,” tegasnya. (Plk)

Pos terkait