Permohon Rap ber Juang Tidak Diterima, Hakim MK : Tidak Berasalan dan Tidak Ada Kedudukan Hukum

SAMOSIR | kliksumut.com – Hasil putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis, 18 Maret 2021 menyatakan permohon pemohon, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga tidak dapat diterima.

Pembacaan putusan hasil perkara Pilkada bagi Kabupaten Samosir dengan nomor perkara 100 yang mulai dibacakan pada pukul 15.07 wib.

Dalam keseluruhan pembacaan putusan mulai dari amar putusan hingga konklusi tidak ditemukan fakta hukum dalam laporan pemohon mulai dari persyaratan hingga pencalonan politik uang.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Samosir, Bertambah 3 dan 3 Sembuh

Bacaan Lainnya



Tidak itu saja, keterangan saksi saksi yang dihadirkan pemohon salah satunya Oskar Situmorang dijelaskan hakim kualitas keaslian keterangannya diragukan kebenarannya mengingat tidak didukung alat bukti.

Kemudian, MK juga mempertimbangkan selisih suara yang sampai 14, 7 persen dengan selisih suara 11.568 suara. Dimana pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang mendapatkan suara 41.806 suara sementara Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 30.238 suara.

Pos terkait