Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Gugat 229 Ha Tanah Klambir Lima

Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Gugat 229 Ha Tanah Klambir Lim
Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH saat dijumpai awak media di Seketariat Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia

Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH saat dijumpai awak media di Seketariat Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, memaparkan bahwa tanah seluas 229 Ha yang sempat dikelola PTPN 2, HGUnya telah habis masanya dan tidak diperpanjang lagi.

“Kami selaku kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara tersebut kepengadilan dengan perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021,”paparnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: 71 Aliansi atau Lembaga Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan

Disinggung soal penyerangan yang terjadi pada Perkumpulan Tani pagi tadi, ia membenarkan adanya pembongkaran secara paksa plang yang didirikan oleh Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia.

Edi Suhairi menyayangkan tindakan oknum TNI-Polri tersebut yang telah membongkar paksa plang milik Perkumpulan Tani tanpa ada konfirmasi. “Pembongkaran terjadi pagi tadi oleh pihak PTPN II melalui oknum TNI-Polri,” imbuhnya.

Tak sampai disitu saja, pria yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada ini menegaskan akan terus mendampingi Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia dalam menempuh jalur hukum dan akan mengirim surat ke intansi terkait. (tim)

Pos terkait