Perhimpunan Pergerakan 98 Sarankan Bupati Samosir Perkuat BUMdes Wisata

RUU tersebut, ujar Limbong berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“RUU Bumdes yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan harus mulai diikuti oleh Pemerintah Kabupaten termasuk Pemkab Samosir agar saat RUU tersebut menjadi UU, desa sudah siap menjalankan usaha yang dikelola BUMdes,” ujar Limbong.

Bacaan Lainnya

BUMdes di Kabupaten Samosir dan desa lain yang memiliki objek wisata budaya, lanjut Limbong, bisa lebih cepat menghasilkan pendapatan asli desa dengan hanya sentuhan kecil di desa – desa yang memiliki objek wisata alam dan budaya.

Baca juga: Tinjau Apel Kendaraan Dinas, Wagub Sumut Minta Pemeriksaan Kendaraan Harus Lebih Teliti

“Contohnya pengelolan objek wisata budaya Aek Sipitudai di Desa Limbong, mestinya diserahkan saja oleh Pemkab dikelola warga Desa Limbong melalui BUMdes, bukan seperti saat ini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir sehingga warga Desa Limbong hanya kebagian membersihkan sampah pengunjung Aek Sipitudai,” ujar Limbong.

Perhimpunan Pergerakan 98, ujar Limbong, menyarankan kepada Pemkab Samosor agar mulai menyerahkan pengelolaan objek wisata untuk membangun desa mandiri sehingga tak menunggu alokasi APBD untuk membagun hal yang kecil – kecil seperti jalan desa dan fasilitas umum desa seperti tempat mandi dan mencuci.

“Sebagai daerah pemekaran Kabupaten Tapanuli, infrastruktur Kabupaten Samosir masih kalah dibanding Kabupaten Humbang Hasundutan termasuk infrastruktur pertananian, wisata dan fasilitas pendidikan. Padahal sama – sama pemekaran Tapanuli Utara.” pungkas Limbong. (rel/wl)

Pos terkait