Penyelidikan Tidak Maksimal, LBH Medan Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Dugaan Penyiksaan Tahanan Polsek Sunggal

Penyelidikan Tidak Maksimal, LBH Medan Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Dugaan Penyiksaan Tahanan Polsek Sunggal
Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No.12 Medan

MEDAN | kliksumut.com Pasca gelar perkara penyampaian hasil Ekshumasi dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan Penyidik atau Peyelidik Ditreskrimum Polda Sumut pada hari Senin, 21 Juni 2021 lalu, dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik di gedung Ditreskrimum Polda Sumut terkait dugaan penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Joko Dedi Kurniawan di Polsek Sunggal, Kombes. Pol. Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K telah menghentikan Penyelidikan laporan Polisi Sunarseh (istri alm. Joko Dedi Kurniawan) dengan Nomor :1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 06 Oktober 2020. Sebagaimana berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/994.b/VIII/2021/ Ditreskrimum tertanggal 04 Agustus 2021 dikarenakan “Bukan Merupakan Peristiwa Pidana”.

Penghentian penyelidikan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh yang dalam hal ini mengharapkan keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga kuat merupakan korban penyiksaan di polsek sunggal. Namun harapan itu seketika sirna ketika mengetahui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menghentikan Penyelidikan atas laporannya tersebut.

BACA JUGA: LBH Medan Praperadilkan Kapolda Sumut dan Jajaranya, Terkait DPO Tidak Ditangkap dan Ditahan

Bacaan Lainnya

“LBH Medan selaku Penasehat hukum sunarseh Sangat menyayangkan jika laporan tersebut di hentikan. Dimana dari awal LBH Medan dan Sunarseh menduga kuat adanya dugaan penyiksaan yang diterima alm. Joko Dedi Kurniawan di Polsek sunggal. Yang mana untuk membuktikan dugaan tersebut sunarseh telah menghadirkan bukti-bukti, baik itu surat maupun saksi-saksi yang melihat adanya kejanggalan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan,” jelas Irvan Saputra, SH., MH melalui pres release yang diterima kliksumut.com, Jum’at (06/08/2021).

Hal ini juga Irvan menjelaskan bahwa LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan Penyidikaatau Peyelidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak maksimal dan tidak serius dimana terdapat banyaknya kejanggal terkait kematian dan proses penegakan hukum laporan sunarseh.

Adapun dugaan kejanggal yang dicatat LBH Medan sebanyak 16 point seperti

1. Ekshumasi/gali kubur dilakukan dengan waktu yang sangat lama mayat yaitu 5 bulan pasca Laporan Polisi;
2. Hasil Ekshumasi/gali kubur diberitahukan dengan waktu sangat lama terhitung 3 Bulan 11 Hari/101 Hari;
3. Hasil Ekshumasi/gali kubur atau rekam medisnya tidak diberikan kepada Pelapor atau Kuasanya, padahal telah diminta berkali-kali;
4. Bahwa pada saat Penasehat Hukum Korban membaca hasil Ekshumasi tercatat adanya kulit yang membiru dibagian dada seperti yang dilihat oleh istri korban sebelumnya ;
5. CCTV Polsek Sunggal diduga tidak diperiksaa, seharusnya sejak awal Laporan Polisi harusnya diperiksa sebagai bukti petunjuk;
6. Korban Tidak Memiliki Riwayat Penyakit jantung dan paru-paru ;
7. Keterangan Pihak Kepolisian (Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Kaporestabes Medan, Kabid Humas Poldasu) yang berbeda-beda terkait penyebab kematian alm Joko Dedi Kurniawan sebelum dilakukan Ekshumasi ;
8. Saksi Kunci (Edi Saputra & Supriyanto) ditolak diperiksa oleh Penyidik dengan alasan menunggu hasil gelar perkara padahal telah disampaikan dan dimohonkan untuk diperiksa pada saat gelar;

Pos terkait