Penyekatan Lima Kecamatan di Kota Medan Tidak Efektif

Masalah Praktik Judi di Medan Barat Harus Ditindak Tegas
Eka Putra Zakran, SH MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik

MEDAN | kliksumut.com Penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan dengan alasan status penyumbang kasus Covid-19 tertinggi dinilai kurang tepat dan tidak efektif.

“Penyekatan yang dilakukan Pemko Medan akibat dari perpanjangan PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali sejak 11-23 Agustus 2021 di nilai tidak efektif,” ujar praktisi hukum dan pengamat sosial Eka Putra Zakran, SH MH di Medan, Jumat (13/8/2021)

Menurut pria yang akrab disapa Epza, penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan kurang tepat dan tidak efektif, terkesan menjadi program yang dipaksakan atau diada-adakan.

BACA JUGA: Bahas PPKM, Gubernur Sumut Ajak TNI dan Polri Siapkan Jajaran

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin penyekatan terhadap lima kecamatan berfungsi untuk mengurangi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)?. Jelas gak logika lah. Kalau memang benar mau mengurangi pelanggaran prokes kok cuma lima kecamatan yang di sekat. Harusnya disekat lah semua. Memangnya penyebaran virus itu pilih-pilih kecamatan Ya? Tentu tidak kan?. Makanya saya bilang gak logis program ini,” sebut Epza.

Kalau memang Pemkot Medan, sambungnya fokus dalam hal mengatasi pelanggaran prokes, tentu penyekatan bukan hanya pada lima kecamatan saja, tapi harus semua kecamatan di Kota Medan. Itu baru benar, jika hanya bersifat sepenggal-sepenggal kurang tepat dan tidak akan efektif.

“Aneh saya lihat kebijakan Walikota Medan yang menyatakan, penyekatan tersebut dilakukan karena masih banyak pelanggaran prokes khususnya di kafe dan restoran,” tuturnya.

“Pakai akal sehat pun gak bakalan nyambung, masa ia virusnya bisa dihukum dengan penyekatan. Kalau dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun saya percaya. Tapi kalau penyekatan, itu hanya akal-akalan yang intinya justru membuat ruang aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Kalau bukan akal-akalan sekat saja 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, jadi tidak memunculkan asumsi-asumsi dan perdebatan dikalabgan masyarakat,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait