Penyaluran Bantuan PKH di Tapteng Rawan Dipolitisasi

Penyaluran Bantuan PKH di Tapteng Rawan Dipolitisasi

TAPTENG | kliksumut.com Adanya upaya Politisasi oleh pihak tertentu terkait dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menyampaikan ke masyarakat harus berfikir jernih dan tidak perlu mempercayai hal itu.

Ditanya soal penanganan apabila ada oknum yang mengancam menghentikan PKH dilingkungan masyarakat sekitar, dikatakan Pj Bupati Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bawaslu Tapteng Bongkar Kecurangan Pemilu di TPS 002 Desa Muara Ore

“Jika masyarakat merasa dalam tekanan dapat mengunjungi langsung ke Kantor Dinas Sosial untuk komplain intervensi oknum-oknum tersebut melalui Loket Layanan Informasi Dinas Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Pj Bupati Tapteng, Rabu (3/12/2023).

Dikatakan PJ Bupati Tapteng, PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Bantuan Tunai Bersyarat yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin yg di tetapkan sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Adapun Sumber Anggaran PKH berasal dari APBN Pemerintah Pusat melalui Kementerian sosial.

Penerima PKH merupakan Masyarakat miskin yg terdapat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dalam Sistem Informasi Kementrian Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yg memiliki komponen antara lain, Ibu hamil, anak usia dini,SD, SMP, SMA, Disabilitas dan Lansia.

Masih kata Pj. Bupati Tapteng, bantuan komponen setiap jiwa program PKH disalurkan dalam 1 tahun, dimana Penyaluran bantuan berlangsung 4 tahap dengan tahapan penyaluran per triwulan dalam 1 tahun yakni.

1. Ibu hamil Rp 3.000.000
2. Anak usia dini Rp 3.000.000
3. Anak SD Rp 900.000
4. Anak Smp Rp 1.500.000
5. Anak Sma Rp 2.000.000
6. Disabilitas Rp.2.400.000
7. Lansia minimal usia 60 tahun
Rp 2.400.000.

Penggantian penerima Bansos PKH tidak dapat dilakukan, PKH akan berakhir apabila komponen dalam Keluarga tersebut tidak ada lagi. Pengusulan calon penerima Bansos PKH dilakukan oleh Desa/Kelurahan berdasarkan Musyawarah Desa/Kelurahan.

Selajutnya, serta dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) yg dikeluarkan oleh Desa maupun Kelurahan serta foto kondisi Rumah untuk selanjutnya diusulkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan item pengusulan calon penerima Bansos PKH melalui SIKS-NG yang berada di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Angka Stunting dan Kemiskinan Tinggi, Ketua TP PKK Tapteng Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Se-Tapteng

Selanjutnya bagaimana Data Calon penerima Bansos PKH tersebut dapat diterima berdasarkan usulan yg telah disampaikan kepada Kemensos akan ditunggu dengan tenggat waktu yg tidak ditentukan.

Adapun penghentian peserta PKH dapat dilakukan melalui Assessment Pendamping PKH bersama Dinas Sosial Kab/Kota berdasarkan penelusuran keadaan data terakhir bersama dengan Kelurahan/Desa untuk selanjutnya diusulkan untuk dihapus sebab Sudah Non Eligibel (tidak dapat lagi menerima).

“Dasarnya adalah komponen sudah tidak ada lagi, atau kemampuan ekonomi keluarga sudah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” timpal Pj Bupati Tapteng. (red)

Pos terkait