Pensiunan Polri Tutup Akses Jalan, Wanita Lansia Sakit bersama 3 Anak dan 1 Cucunya Tidak Beraktifitasnya

Pensiunan Polri Tutup Akses Jalan, Wanita Lansia Sakit bersama 3 Anak dan 1 Cucunya Tidak Beraktifitasnya
Akses Jalan Keluar Masuk

MEDAN | kliksumut.com Seorang wanita lansia yang tengah terbaring sakit beserta tiga anak dan seorang cucunya dikurung di rumah sendiri. Akses Jalan keluar masuk menuju ke rumah mereka Jalan Pelajar Timur Gang Satahi, Kelurahan Binjai Kecamatan, Medan Denai Nomor 4 ditutup permanen. Sehingga mereka tidak dapat beraktifitas keluar rumah layaknya manusia biasa.

Kasus penutupan akses jalan keluar masuk secara permanen di wilayah kota Medan ini terjadi sudah berkisar empat hari?.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Proyek Kabel Tanam di Jalan Suprapto Sibolga Diduga Tanpa Izin

Terlihat lima orang diantaranya seorang wanita lansia yang tengah terbaring sakit dan tiga anak serta seorang cucunya dalam kondisi dikandangkan di dalam rumah karena tidak dapat keluar.

“Beginilah kondisi kami, sudah tiga hari. Tidak ada jalan keluar. Akses jalan kami ditutup. Anak ku yang masih TK tidak dapat bersekolah, mamak kami pun yang terbaring sakit butuh dibawa ke rumah sakit juga tidak bisa dibawa. Karna kalau mau keluar rumah kami harus memanjat tembok dan pagar ini. Gak mungkin mamak kami yang sudah betusia 84 tahun, dan dalam kondisi sakit kami angkat keluar untuk dibawa ke rumah sakit,” kata Jenny Boru Sirait kepada awak media, Senin (14/8/2023) sembari menunjukkan akses jalan kelaur masuk ke rumahnya saat ini yang harus melompati tembok dan pagar besi.

Menurut Jenny awal kejadian ini berlangsung diluar nalar mereka sekeluarga dan sungguh keji. Sehingga terkesan membuat mereka mati pelan pelan karena kesulitan keluar rumah untuk rutinitas dan keperluan sehari hari.

“Jadi pada tahun 83, ketika bapak kami masih hidup, keluarga kami membeli lahan seluas 15×25 dari Bisara Tuppal Butar Butar. Lokasi tanah letaknya diujung, dan sekarang inilah lahannya sudah kami bangun rumah dan tempati sejak tahun 89,” ungkap Jenny.

Dari perjanjian jual beli tanah itu kemudian ia katakan disepakati ada peruntukkan tanah panjang 3 Meter di Depan bangunan rumah dan lebarnya 15 Meter. Lahan itu khusus untuk akses jalan. Sehingga kesepakatan jual beli disepakati dan munculah sertifikatnya beralaskan SHM.

Sepanjang tahun 83 sampai tahun 89 akses jalan pun masih tersedia sesuai kesepakatan. Karena memang belum ada pembangunan lima unit rumah dibangun oleh penjual yakni Bisar Tuppal Butar Butar SP, seorang pensiunan Polri selaku pemilik lahan.

Namun kemudian menurut Jenny, sekitar tahun 1990 , dimulailah pembangunan rumah tersebut oleh SP Butar butar. Dari pembangunan rumah, pihak keluarga dalam hal ini orang tua Jenny pun sudah mengingatkan kembali agar Bisara Tuppal Butar Butar SP tidak membangun rumah sampai batas yang disepakati untuk akses Jalan keluar masuk seukuran 3×15 meter.

“Bapak sama mamak waktu sehat, itu tahun berkisar tahun 1990 sempat mendatangi keluarga SP Butar butar mengingatkan agar akses jalan yang disepakati disisakan dan tidak ikut di bangun. Dan waktu itu keluarga Bisara masih menjawab dengan mengiyakan bahkan sampai bersumpah tidak akan melupakan kesepakatan saat jual beli tanah,” ujar Jenny.

Namun seiring perjalanan waktu, ternyata pembangunan rumah sudah mulai menyicil tahapan hingga akhirnya melanggar kesepakatan bersama dan menghabiskan luas tanah sebagai akses jalan untuk di bangun.

“Kami pun sempat ke dua kali menegur dan mengingatkan, dan masih SP Butar butar bersikeras tidak akan membangun diatas lahan yang disepakati untuk akses jalan keluar masuk Gang Satahi,” sebutnya lagi.

Hingga akhirnya, kekhawatiran keluarga Jenny pun terbukti. Bisara Tuppal Butar Butar ternyata SP Butar butar pun kemudian tidak mau menggubris saat didatangi.

“Setelah pembangunan rumah semakin melebar merambah lahan akses jalan yang sudah disepakati, kami pun sempat melapor ke pihak Kepling sampai berulang kali. Tapi aneh ketika itu Kepling lingkungan enam, kami memastikan dengan menegaskan pengaduan kami tidak akan mungkin dilanggar,” jelasnya lagi.

Sementara itu, ternyata pembanguan rumah pun terjadi memakan lahan. Hingga akhirnya Jenny dan keluarganya melapor ke Polrestabes Medan lalu dilimpahkan Ke Polsek Medan Area dalam tempo tiga hari.

“Lapor ke Polrestabes Medan lalu tiga hari kemudian tanpa pemberitahuan, laporan kami dilimpahkan ke Polsek Medan Area. Dan ujungnya juga laporan itu tidak jelas. Padahal dari tahun 2021 sampai saat ini,” lanjut Jenny.

Akhirnya keluarga Jenny pun menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak mereka memiliki akses jalan.

Kejadian ini bergulir gugatan perdata. Dimana di sidang PN Medan dan tingkat Banding Ke Pengadilan Tinggi, pihak Jenny dengan segala bukti resmi yang dimilikinya memenangi persidangan.

BACA JUGA: Pengurus Kadin dan UMKM Sergai Konsultasi ke Ombudsman Terkait Kelangkaan Pupuk dan Sulitnya Akses Permodalan

“Sekarang pihak Bisara Tuppal Butar butar masih mengajukan kasasi. Dan ini masih berproses, putusannya belum keluar. Tapi disaat ini Bisara Tuppal Butar butar malah berani bertindak menutup total akses jalan keluar dan masuk ke rumah kami. Terakhir hari Sabtu, 13 Agustus 2023 pagi sekitar puk 09.00 WIB, itulah ditutup total akses nya dan pas suami saya sedang keluar rumah. Terpaksalah sepeda motor suami pas pulang kami titip ke tetangga dan suami masuk harus manjat tembok dan pagar besi,” tutup Jenny yang tampak didampingi sang suami.

Terpisah Zulfadli Siregar alias Balon yang datang ke rumah Jenny tampak bingung. Supir ambulance tersebut kebingungan untuk membawa ibu Jenny keluar rumah untuk dibawa berobat.

“Aku juga bingung pas sampai gak tau mana jalan nya karena semua sudah ditutup aksesnya. Jadi setelah sejam aku menunggu, aku pun terpaksa balik tangan kosong tidak dapat membawa orang berobat,” ujar Balon.

Sementara itu, pihak Bisara Tuppal Butar butar yang dikonfirmasi awak media di rumahnya tidak mau memberikan penjelasan dengan menyebutkan alasan tengah sakit. (Tim)

Pos terkait