Penkum di Dinas Ketapang TPH Sumut Bahas Tindak Pidana Korupsi dan P3DN untuk Dorong Ekonomi Nasional

Penkum di Dinas Ketapang TPH Sumut Bahas Tindak Pidana Korupsi dan P3DN untuk Dorong Ekonomi Nasional
Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sosialisasi di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut pada Selasa (22/10/2024). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sosialisasi di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut pada Selasa (22/10/2024). Acara yang berlangsung di Aula Dinas Ketapang TPH, Jalan AH Nasution Medan, ini menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Ikbal, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, yang membahas topik penting terkait Tindak Pidana Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 pejabat Dinas Ketapang TPH, termasuk Kabid, Kasi, Ka UPT, dan pejabat fungsional ini mendapat sambutan langsung dari Kabid Penyuluhan Dinas Ketapang, H. Sutarman, mewakili Kepala Dinas H. Rajali, S.Sos, MSP.Dalam pemaparannya, Muhammad Ikbal menjelaskan bahaya tindak pidana korupsi serta pentingnya pencegahan. Ia menekankan bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya menindak kasus korupsi, tetapi juga mengedukasi masyarakat melalui penerangan hukum.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua JPKP Sumut Desak Kejatisu Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng

“Korupsi merugikan keuangan negara dalam berbagai bentuk seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan pemerasan. Ini semua diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” ujar Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen mencegah korupsi melalui sosialisasi dan memberikan pendampingan hukum bagi instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk memahami hukum agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasi Penkum Adre W. Ginting, SH, MH, mengangkat isu strategis tentang P3DN, yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Adre menegaskan bahwa P3DN bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketergantungan pada produk impor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, kita dapat memperkuat industri nasional, menghemat devisa, dan membangun kemandirian ekonomi Indonesia,” ungkap Adre.

BACA JUGA: Sidang Perdana: JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Terkait Proyek Jalan Rp4,9 Miliar

Di akhir sesi, para peserta aktif bertanya seputar kasus korupsi dan teknis pengadaan barang/jasa dengan komponen dalam negeri. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama, mempertegas kolaborasi dalam menjaga integritas dan mendukung perekonomian nasional. (KSC)

Pos terkait