Peningkatan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Desa

Peningkatan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Desa
FOTO BERSAMA: Para peserta foto bersama usai kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik di lingkungan Pemkab Sergai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Budi Lubis
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM| SEIRAMPAH – Untuk meningkatkan kompetensi Pemerintah Desa dalam implemetasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik di lingkungan Pemkab Sergai.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di desa” yang dilaksanakan secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, dan daring lewat Zoom, Selasa (28/5/2024).

Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si dalam sambutan tertulisnya menyampaikan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Manfaat dari KIP yakni adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik”,  jelas Bupati Sergai.

Darma Wijaya menjelaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 pemerintahan desa (Pemdes) dituntut menyediakan keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif, dan efesien dalam proses penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya.

BACA JUGA: Pemkab Sergai Kembali Raih Penghargaan WTP Yang Keenam Kalinya

Ia menyebut hal yang sama juga dijabarkan jika merujuk pada UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pemdes sebagai badan publik dituntut untuk menjamin transparansi.

“Pemdes harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik. Sesuai UU No. 6 tahun 2014, desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya dituntut adanya kepastian hukum, tertib, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien. Desa dalam rangka memberdayakan masyarakatnya melalui penyelengaraan pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel”,  ungkapnya.

Masih kata Bupati, KIP perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat desa. Hal ini menurutnya perlu kerja sama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemdes sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.

“Untuk itu saya berharap, para kepala desa yang mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun melalui zoom meeting mampu memahami pentingnya pengelolaan layanan informasi sehingga kita dapat meminimalisir sengketa informasi yang terjadi”,  jelasnya.

Pada kesempatan ini, Bupati lewat sambutan tertulisnya juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terus memberikan motivasi kepada Pemkab Sergai dalam berbenah diri dan terus meningkatkan implementasi KIP di tanah bertuah negeri beradat ini.

“Akhir kata saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara maksimal. Serap ilmu yang diperlukan sebaik-baiknya agar nantinya dapat diaplikasikan dalam kerja pelayanan informasi yang berkualitas di tingkat desa untuk mendukung perwujudan Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius”, pungkasnya.

BACA JUGA: Bupati Sergai Sampaikan Tujuh Prioritas Pembangunan Percepatan Pencapaian Sapta Dambaan

Sebelumnya dalam Laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Ingan Malem Tarigan, SE, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan di antaranya sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh peserta pentingnya implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa dan memberikan pemahaman kepada peserta kegiatan agar dapat melaksanakan pelayanan informasi di desa sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan.

“Kegiatan ini juga punya tujuan mempererat tali silaturahmi, kekompakan dan kebersamaan antara Pemkab Sergai khususnya Pemdes dengan lembaga KI Sumut”, ucap Ingan Tarigan.

Kadis Kominfo Sergai merinci, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para Kepala Desa (atau yang mewakili) se-Kabupaten Sergai terdiri 30 kepala desa hadir secara langsung dan kepala desa lainnya mengikuti melalui aplikasi zoom meeting (dalam jaringan).

Narasumber yang hadir hari ini adalah para Komisioner KI Sumut yakni Dr. Abdul Haris, SH, MKn dan Muhammad Safii Sitorus, SH, M.I.Kom. Acara kali ini juga diisi dengan pemaparan oleh para narasumber dan sesi tanya jawab. (KSC)

Pos terkait