Pengurusan SKCK Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pengurusan SKCK Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K memberikan sosialisasi untuk mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan memerlukan tambahan persyaratan baru. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan memerlukan tambahan persyaratan baru. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, setiap pemohon SKCK kini diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Optimis Raih Emas, Tim Panjat Tebing Sumut Siap Berlaga di PON XXI 2024 Banda Aceh

Pemohon SKCK kini harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan. Bukti tersebut dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Bagi pemohon yang belum terdaftar dalam JKN, diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui Aplikasi Mobile JKN sebelum mengajukan permohonan SKCK.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar,” terang AKBP Mughi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SKCK untuk mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN dengan baik. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK dapat diperoleh melalui kantor Pelayanan Publik Terintegrasi Polres Aceh Selatan, Unit Pelayanan SKCK.

BACA JUGA: Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Lintas Tapaktuan-Banda Aceh, Warga Harapkan Tindakan Pemerintah

Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. (KSC)

Pos terkait