Pengurus SMSI Siantar-Simalungun Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Pengurus SMSI Siantar-Simalungun Periode 2021-2026 Resmi Dilantik
Ketua SMSI Sumatera Utara Ir Zulfikar Tanjung melantik kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar-Simalungun periode 2021-2026

P SIANTAR | kliksumut.com Ketua SMSI Sumatera Utara Ir Zulfikar Tanjung melantik kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar-Simalungun periode 2021-2026 , Jumat (06/08/2021) sekira pukul 09.30 wib.

Pelantikan yang digelar di ruang Serbaguna Bapedda Kota Siantar yang juga dihadiri Penasehat SMSI Sumut Rony Purba, Bendahara Irwansyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Ariadi serta para Ketua, Sekretaris Bendara SMSI Kota Medan, Binjai , Deliserdang.

Pelantikan ini juga diawali terlebih dahulu dengan diskusi menghadirkan narasumber Kominfo Sumatera Utara yang diwakili Kabid Layanan e-Government Kominfo Rismawati Simanjuntak dan Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Sekretaris SMSI Sumut Erris J Napitupulu dan dimoderatori Rindu Marpaung, SPd.

Dalam penyampaian materi, Ketua SMS I Zulfikar Tanjung mengatakan, saat ini anggota SMSI mencapai 1700. “Ini organisasi media terbesar di dunia saat ini dan sudah dapat rekor MURI,” sebutnya sembari menerangkan sejarah terbentuknya SMSI.

BACA JUGA: Gelar Silaturahmi Antara Sesama Pemilik Media, Ketua SMSI: PWI Bagian dari SMSI

Sementara Kabid Layanan e-Government Kominfo Rismawati Simanjuntak, mengatakan
dalam pertumbuhan Siber ada tantangan dimana masyarakat menganggap kebenaran tidak lagi hal yang penting.

Dikatakan Rismawati Simanjuntak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik SMSI dan menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan memberikan masukan saran, bagaimana seharusnya pemerintah.

Karena media dikatakan Rismawati seyogyanya dekat dengan masyarakat. Sehingga bisa tepat sasaran dan membawa kebaikan untuk masyarakat.

“Wadah ini sangat penting, tetaplah berkarya untuk mengedukasi,” katanya mengakhiri.

Sekjen SMSI Sumut, Erris Napitupulu dalam penyampaiannya tentang UU Pers No 40 tahun 1999, yang terdiri dari 21 pasal 10 bab. “Jelas ada rambu-rambu yang harus dipatuhi wartawan. Wartawan yang profesional bagaimana kita berkomunikasi, menyampaikan berita sesuai yang diamanatkan UU Pers,” paparnya.

Pos terkait