Pengungsi Rohingya Diduga Dipindahkan ke Banda Aceh Setelah Ditolak di Tapaktuan

Pengungsi Rohingya Diduga Dipindahkan ke Banda Aceh Setelah Ditolak di Tapaktuan
Pengungsi Rohingya dibawa untuk ke Banda Aceh. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Kisah perjalanan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan semakin berliku. Setelah sebelumnya ditempatkan sementara di Terminal Labuhanhaji Tipe C, kini para pengungsi tersebut dihadapkan pada ketidakpastian, karena warga menolak keberadaan mereka di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Dalam upaya mencari solusi, rombongan pengungsi diduga akan dipindahkan ke Banda Aceh untuk mencari tempat penampungan yang lebih memadai.

Pemindahan pengungsi Rohingya ke Terminal Labuhanhaji pada 24 Oktober 2024 sebetulnya telah melalui kesepakatan tertulis antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan UNHCR. Dalam perjanjian tersebut, tertuang bahwa para pengungsi hanya akan tinggal sementara selama satu minggu. Namun, batas waktu tersebut terlewati, sehingga masyarakat setempat memutuskan untuk memindahkan para pengungsi ke Tapaktuan, Rabu (6/11/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ditolak Warga Menepi, 150-an Warga Muslim-Rohingya Masih Terombang-ambing di Perairan Labuhan Haji

Herman, salah satu warga Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan inisiatif murni dari masyarakat. “Kami sudah membuat kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah sepekan lalu, dan waktu yang disepakati sudah terlewati. Karena itu, kami merasa perlu untuk membawa pengungsi ke Tapaktuan,” ujarnya.

Namun, upaya masyarakat Labuhanhaji ini justru mendapatkan penolakan dari warga Tapaktuan. Keuchik Gampong Hilir, Irmawadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima kehadiran para pengungsi Rohingya di daerahnya karena keterbatasan fasilitas penampungan.

“Kami telah sepakat menandatangani pernyataan tertulis untuk menolak penempatan pengungsi di Kecamatan Tapaktuan. Saat ini, kami sedang berkoordinasi agar pengungsi dapat ditempatkan di tempat lain yang lebih memadai,” kata Irmawadi.

BACA JUGA: Pemda Aceh Selatan Belum Koordinasi dengan Imigrasi Terkait Pemindahan Pengungsi Rohingya, Batas Waktu Terlewati

Dengan penolakan ini, para pengungsi Rohingya diduga akan dipindahkan ke Banda Aceh, meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai lokasi penampungan yang akan mereka tempati. Keberadaan para pengungsi Rohingya di Aceh memang menjadi perhatian publik, karena sering kali terjadi ketidakpastian dalam pengaturan tempat penampungan mereka.

Situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya koordinasi yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak internasional seperti UNHCR dalam menangani kasus pengungsi, khususnya terkait tempat tinggal sementara mereka. (KSC)

Pos terkait