Pengosongan Rumah Dinas Almarhum Prof TMHL Tobing Sesuai Aturan USU

MEDAN | kliksumut.com – Pengosongan rumah dinas Universitas Sumatera Utara (USU) dinilai Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia MPsi Psikolog sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku.

“Aset negara tidak boleh dimiliki pribadi. Itu sudah ada ketentuan dan aturannya,” tegas Amalia terkait pengosongan rumah dinas USU yang ditempati keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Tinjau Apel Kendaraan Dinas, Wagub Sumut Minta Pemeriksaan Kendaraan Harus Lebih Teliti

Bacaan Lainnya


Dijelaskannya, ecara spesifik aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang status rumah dinas USU dalam bab I pasal 1 poin 4 yang berbunyi rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut.

“Hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu,” ujarnya.

Pada poin 5 juga ditegaskan rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami pegawai USU.

Baca juga: Kodam I/BB Siap Rekrut Personel Komcad Matra Darat


“Jadi jika berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU,” tegasnya.

Disebutkannya, pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS.

Pos terkait