Penggunaan Anggaran Covid – 19 Rawan Korupsi

MEDAN | kliksumut.com – Aktivis antikorupsi Sahat Simatupang meminta pengawasan penggunaan anggaran penanganan wabah corona virus disease  (Covid – 19) dilakukan dengan sangat ketat. Sahat mengajak warga masyarakat penerima manfaat yang dibiayai APBN dan APBD terlibat aktif mengawasi berbagai bantuan yang akan dikucurkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dilain pihak, Sahat mengajak apatur negara sebagai pengelola anggaran agar melalukan verifikasi kebutuhan warga terdampak untuk memastikan manfaat anggaran jaring pengaman sosial akibat wabah Covid – 19.

Baca juga : Akhyar Tinjau RS Sari Mutiara, Rp 100 Miliar APBD Kota Medan Disiapkan Tanggulangi Covid-19

“Kuncinya hanya pada transparansi dan akuntabilitas penggunan anggaran penanggulangan wabah serta dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat Covid-19,” kata Sahat Simatupang, Kamis 2 April 2020.

Sahat menilai anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat (APBN) sebesar Rp 405,1 triliun ditambah anggaran daerah (APBD) dan bantuan pihak ketiga jangan sampai tumpang tindih yang bisa membuka peluang terjadinya korupsi.

“Apalagi untuk pengadaan alat kesehatan, alat pelindung diri, obat, bahan kebutuhan pokok dan barang pakai habis,” ujar Sahat mengingatkan.

Sahat meminta penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan penggunaan anggaran diatas 100 juta terutama untuk pembelian alat kesehatan dan bantuan pangan.

“Sejak dari awal celah korupsinya kita cegah agar manfaat bantuan negara dan perintah daerah betul – betul dirasakan rakyat. Saya sarankan KPK mengajak dan melatih lembaga pengawas anggaran yang kredibel untuk mengawasi penggunaan anggaran wabah covid-19,” ujar Sahat.

Jika KPK kekurangan personil mengawasi, sambung Sahat, bisa mengajak dan melatih lembaga pengawas anggaran atau melatih warga mengawasi penggunaan anggaran dalam masa darurat seperti saat ini.

“Mungkin KPK juga bisa membuat desk khusus pengawasan dana darurat Covid – 19 sebagai bukti keseriusan KPK dalam masa kedaruratan ini,” tutur Sahat. 

Baca juga : 700 Ribu Warga Indonesia Diprediksi Pemerintah Terpapar Virus Corona

KPK, ujar Sahat, jangan sampai kewalahan mengawasi anggaran penaggulangan wabah Covid – 19 yang begitu besar.” 

Jangan sampai setelah wabah corona mereda akan banyak pihak terjerat korupsi dengan ancaman hukuman mati. Penggunaan anggaran wabah Covid-19 juga menjadi pertaruhan kejujuran bangsa Indonesia dimata dunia karena semua negara terdampak corona pasti melakukan hal yang sama,” kata Jurnalis Tempo ini. (red)

Pos terkait