Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo
THS (28) warga Desa Kacinambun Karo saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com Mendapat informasi adanya pengedar sabu di sebuah rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo tim Satresnarkoba Polres Tanah langsung melakukan pengintaian atas informasi yang diterima tepat di sebuah rumah di Desa Kacinambun tim Opsnal Polres Karo berhasil mengamankan pria inisial THS (28) warga Desa Kacinambun Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP.Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik melalui Kasat Narkoba Akp Henry D.B Tobing SH membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Polres Tanah Karo Gerak Jalan Bersama Forkopimda Di Berastagi

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kasat THS (28) ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu

Kemarin malam Rabu (25/01) diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di Sebuah Rumah.

“Menerima informasi tersebut kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat, Sabtu (28/01/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo tepatnya di sebuah rumah, esok harinya Kamis (26/01/2023) pukul 02.00 Wib dini hari, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut.

Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka petugas langsung mendobrak pintu rumah tersebut dan langsung menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah yang kemudian diketahui bernama THS.

Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti satu plastik klip berles merah berisikan tiga paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutti 0,88 gram di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Ramah Tamah Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Agama

Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara dan dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 57,29 gram,satu lembar tisu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 5.28 gram, satu timbangan elektrik warna silver, empat bal plastik klip berles merah berada dalam satu plastik assoy warna hitam.

Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. “Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” jelas Kasat.

THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara tutup Kasat. (Her/Del)

Pos terkait