Pengedar Ganja, Berinisial AT Warga Desa Lau Baleng Ditangkap Polisi

Pengedar Ganja, Berinisial AT Warga Desa Lau Baleng Ditangkap Polisi
AT (39) warga Desa Lai Baleng saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Diduga pengedar gelap narkotika jenis ganja AT (39), merupakan warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo di salah satu warung tuak di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng sekira Pukul 20:00 Wib, Jumat (19/04/2024) lalu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry D B.Tobing SH, kepada wartawan Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA: Wakil Bupati Karo Ikuti Acara Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24,” kata AKP Henry.

Ditambahkannya,penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Karo bersama Dandim 0205/TK Hadiri Paskah Se-Kabupaten Karo

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya,” kata Kasat.

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (KSC)

Pos terkait