Pengamat Hukum dan Sosial Sumut Apresiasi Berakhirnya PPKM

Eka Putra Zakran, SH, MH

MEDAN | kliksumut.com -Berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Jawa Bali pada Senin, 6 September 2021 diapresiasi oleh Pengamat Hukum dan Sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH.

Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB ini menyatakan apresiasinya atas berakhirnya penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 pada Senin, 6 September, walau belum diketahuai apakah pemerintah akan menyetop PPKM atau menambah kembali sejumlah aturan pembatasan mobilitas warga masyarakat.

Kiranya sudah cukuplah penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 di pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang telah kita lewati beberapa pekan terakhir ini, sebab dampaknya tidak sedikit, banyak usaha dan mata pencaharian masyarakat yang sekarat bahkan ada yang lumpuh total,” ujar Eka Putra Zakran di Medan, Senin (6/9/2021).

Pria yang akrab disapa Epza ini menuturkan tentu parameternya bukan hanya sekedar dari aspek merosotnya ekonomi masyarakat, aspek sosial budaya dan lainnya juga mengalami goncangan, termasuk PHK dan tingginya angka pengangguran akibat penerapan PPKM ini.

BACA JUGA:Evaluasi PPKM Level 4, Wagub Sumut Sebut Perkembangan Kasus Covid-19 Terus Membaik

“Jadi, saat yang tepatlah sekarang agar semua entitas berbenah dan memperbaiki usahanya guna memulihkan kembali ekonomi masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara kembali menjadi stabil dan normal,” terangnya.

Sambung Epza, yang perlu dicatat adalah bahwa pasca penerapan PPKM ini, setiap insan atau pribadi harus tetap konsisten pada ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes), setidak-tidaknya tidak luput untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, itu sebagai langkah awal dalam menjalani suasana kehidupan baru pasca pembatasan aktivitas masyarakat lewat PPKM yang sudah dilalui bersama tersebut.

“Saya optimis, ekomoni masyarakat akan kembali bangkit dan semuanya akan berkalan norma kembali, jika memang pada Selasa (7/9/2021) pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM atau atauran pembatasan lainnya, yang penting pemerintah tetap mengimbau dan masyarakat mau melaksanakan serta patuh pada imbauan pemerintah tersebut,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait