JAKARTA | kliksumut.com – Salah seorang pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menyetop siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus mendatang. Heru khawatir langkah tersebut akan membebani masyarakat miskin.
Dikutip kliksumut.com dari jppn.com bahwa pasalnya, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk membeli perangkat set top box (STB).
Baca juga: Menko Polhukam: Jangan Ada Yang Langgar Kebebasan Pers
Dia menyarankan pemerintah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk STB bagi masyarakat, sebelum siaran televisi analog dipadamkan.
“Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan,” ucapnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute itu mengingatkan Kemenkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.
“Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022. Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat,” kata Heru.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Kemudahan Bagi Pelanggan, Mengakses Mola TV dengan Paket Bundling Premium
Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.
Lima wilayah yang akan mengalami pemadaman tahap I yakni, Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh. Kemudian, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.(jppn.com)