Penembakan Brutal Anak 13 Tahun di Serdang Bedagai: LBH Medan Desak Penyelidikan Tuntas dan Soroti Kerentanan Kekerasan terhadap Anak di Sumatera Utara

Penembakan Brutal Anak 13 Tahun di Serdang Bedagai: LBH Medan Desak Penyelidikan Tuntas dan Soroti Kerentanan Kekerasan terhadap Anak di Sumatera Utara
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H. (kiri) dan Korban berinisial MAA (13) mengalami luka tembak yang menyebabkan kematian.(kliksumut.com/Budi Lubis & Wl)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sumatera Utara kembali diguncang oleh kasus kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak. Seorang pelajar berinisial MAF (13), warga Dusun II, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian dada dan punggung. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (1/9/2024) di Jalinsum Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Menurut informasi yang diterima, penembakan terhadap MAF dilakukan secara brutal dengan empat kali tembakan yang mengarah ke tubuhnya. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban tetapi juga menciptakan kekhawatiran luas di masyarakat terkait keamanan dan perlindungan anak di Sumatera Utara.

BACA JUGA: Polres Sergai Usut Dugaan Penembakan Pelajar Saat Tawuran di Sei Rampah

Kapolsek Perbaungan, AKP Sunipan Gurusinga, mengonfirmasi insiden ini dan menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik penembakan yang menyebabkan kematian MAF. “Kami masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motifnya,” ujar AKP Sunipan.

Desakan LBH Medan untuk Pengusutan Tuntas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan, mendesak Polres Serdang Bedagai untuk segera mengungkap pelaku dan latar belakang di balik kematian MAF. LBH Medan juga menyoroti perlunya penyelidikan mendalam mengenai asal-usul senjata yang digunakan dalam penembakan ini, apakah senjata tersebut diperoleh melalui jalur ilegal atau dari sumber tertentu.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus penembakan ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat tidak manusiawi. “Penembakan terhadap MAF adalah tindakan brutal yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Irvan.

Kerentanan Anak di Sumatera Utara Terhadap Kekerasan

LBH Medan juga menyampaikan keprihatinan mereka atas meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara. Dalam enam bulan terakhir, tercatat ada empat kasus kekerasan yang berujung pada kematian anak. Beberapa kasus lain yang mengejutkan termasuk pembunuhan dan pembakaran terhadap SIP (13) dan LS (3), yang merupakan anak dan cucu dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo pada Juni 2024, serta kematian MHS (15), seorang pelajar di Medan, yang diduga dibunuh oleh anggota TNI pada Mei 2024.

“Situasi ini menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara rentan terhadap kekerasan dan bahkan pembunuhan terhadap anak. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Sumut harus segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan,” lanjut Irvan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Sergai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu

Panggilan untuk Tindakan Cepat dan Tegas

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara menjadi sorotan utama LBH Medan, yang menekankan pentingnya penyelesaian kasus-kasus ini dengan cepat dan tegas. LBH Medan menuntut transparansi dalam proses penyelidikan dan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan ini. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan tanpa adanya tindakan hukum yang jelas dan tegas,” tutup Irvan.

Tragedi yang menimpa MAF menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara. Diharapkan, dengan sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak, kasus ini segera diusut tuntas, dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan bagi MAF dan keluarga yang ditinggalkan. (KSC)

Pos terkait