Penangkapan di Kos-Kosan: Tim Opsnal Polres Karo Amankan 5,44 Gram Sabu dari Seorang Petani

Penangkapan di Kos-Kosan: Tim Opsnal Polres Karo Amankan 5,44 Gram Sabu dari Seorang Petani
Miliki sabu Ls (44) Di Tangkap di kos kosan di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Dalam sebuah operasi yang digelar di sebuah kos-kosan di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Senin (20/08/2024), Tim Opsnal Polres Tanah Karo berhasil mengamankan LS (42), seorang petani yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5,44 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip berles merah.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun. “Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka LS (42) yang berprofesi sebagai petani berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Harjuna Bangun, Senin (02/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Karo Terima Audiensi Lintas Agama, Berkomitmen Berantas Judi dan Narkoba

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi sabu seberat bruto 5,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu kotak rokok merek Ten Mild yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut, serta satu ball plastik klip berles merah yang kosong.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.

BACA JUGA: Polres Karo Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba

Tersangka LS saat ini telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika lainnya serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka. (KSC)

Pos terkait