Penangkapan 14 Mahasiswa Aksi Mayday di Kota Medan, KontraS: Polisi Tangkap Dulu, Baru Cari Deliknya

MEDAN | kliksumut.com – Peringatan Hari Buruh di Kota Medan (01/05/2021) diwarnai aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Tidak hanya menuntut hak-hak buruh, momentum ini juga dijadikan ajang penolakan terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sayangnya, aksi tersebut harus berujung pada penangkapan 14 mahasiswa yang merupakan peserta aksi.

Menyikapi hal itu, KontraS Sumatera Utara memberikan catatan kritis terhadap cara pengendalian massa yang dilakukan oleh Kepolisian. Dari dua titik aksi, yakni oleh Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR SUMUT) maupun oleh Rakyat Melawan Hancurkan Tirani (RAME HUNI), pengendalian massa oleh kepolisan masih menggunakan cara yang jauh dari spirit Hak Asasi Manusia.

Hal ini disampaikan oleh Ali Isnandar, Staf Advokasi KontraS Sumatera Utara
Ali memberi sorotan terhadap praktek penangkapan dengan dalih pengamanan yang dilakukan kepolisian terhadap massa aksi.

Baca juga: Nenek Halimah Menangis di Ombudsman, Lahannya Dibeli Pemko untuk RTH Tapi Tak Dibayar

Bacaan Lainnya


Penangkapan menjadi cara ampuh untuk membubarkan aksi demonstrasi yang sesungguhnya dilindungi oleh undang-undang. Dengan kata lain, tangkap dulu, aksi bubar, baru periksa massa aksi dan cari celah hukumnya.

“Kita amati, pola-pola seperti ini makin populer dilakukan kepolisian sejak 2 tahun terakhir. Mulai dari aksi reformasi di korupsi, hingga aksi tolak omnibus law cipta kerja tahun 2020,” tegas Ali.

Pos terkait