Pemutihan Sanksi Pajak di Samsat Kabanjahe Masih Sepi

Pemutihan Sanksi Pajak di Samsat Kabanjahe Masih Sepi
Kanit Regident Iptu Taruli Silalahi bersama Kasi PKB Salim Padang saat diwawancari wartawan terkait pemutihan sanksi pajak di Kabanjahe (30/5/2023).

KARO | kliksumut.com Hari kedua pemutihan pajak di Kantor Samsat Kabanjahe pada Selasa (30/5) terlihat masih sepi pengunjungk,keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak untuk pemilik kendaraan bermotor kembali di berikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sumatera Utara yang dimulai pada Senin 29-05-2023 sampai 9-5-2023.

Namun pada hari kedua di Kantor Samsat Kabanjahe pada Selasa (30/3/2023) tampak masih sepi pengunjung.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Tidak ada antrean di loket pembayaran maupun loket pendaftaran. Bahkan spanduk atau banner keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak pun sudah tampak dipajang.

Salah satu pengunjung Samsat Kabanjahe Deswan Ginting mengaku baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak.

“Saya baru tahu hari ini, kebetulan dibilangin sama petugasnya kalau ada pemutihan denda pajak, ya alhamdulilah,” ujar warga Berastagi itu saat ditemui di Samsat Kabanjahe .

Deswan yang menuggak pajak kendaraan selama 3 tahun mengaku senang dengan adanya pemutihan sansksi pajak. “Saya aja ini harus izin dulu ke kantor supaya dapat izin bayar pajak. Kemarin-kemarin tidak sempat,” kata Deswan.

Sama halnya Surbakti warga Desa Rumah Berastagi ini mengatakan hal yang sama, ia juga baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak dari petugas Samsat Kabanjahe.

“Iya tadi pas mau bayar pajak petugas Samsat bilang kalau ada penghapusan sanski pajak ,” kata Surbakti,dirinya mengurus pajak hanya kurang lebih satu jam. Bahkan ia bersyukur datang hari ini lantaran tidak ramai.

Sementara itu Kanit Regident Iptu Taruli Silalahi mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan adanya pemutihan sanski pajak ini.

“Baru sedikit lah yang tahu, biasanya mau akhir September baru pada ramai sih,” kata Taruli. Ia mengatakan, kini pihak Samsat Kabanjahe masih melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pemutihan denda pajak ini.

“Semalam kami sudah nyebar banner, spanduk, dan informasinya di media sosial karena kan baru kemarin Pak Gubernur meresmikan Pergub-nya,” kata Iptu Taruli.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Wakil Bupati Karo Terima Kunjungan KBRI Singapura

Iptu Taruli mengimbau masyarakat yang belum membayar pajaknya untuk segera membayarkannya ke samsat terdekat.
“Saya mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak pajak untuk membayarkan pajaknya ke Samsat karena sudah ada pemutihan sanski pajak,” tuturnya.

Sementara itu Kasi PKB Samsat Kabanjahe Salim Padang mengatakan,” Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karo agar ikut serta memanfaatkan program pemutihan ini”.

“Pada tahun ini adapun pemutihan yang diberikan sebanyak lima poin yang pertama tunggakan pokok PKB tahun ketiga,denda PKB, BBNKB Ke 2, denda BBNKKP ke 2, pajak Progressive dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” sebutnya. (Her)

Pos terkait