Pemprov Sumut Dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Segera Ditetapkan Sebagai Perda

Pemprov Sumut Dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Segera Ditetapkan Sebagai Perda
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bersama Ketua DPRD Sumut Sutarto dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Trinugroho dan Sekretaris Dewan Zulkifli, menandatangani keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA. 2023 di Kantor DPRD SUmut, Jalan imam Bonjol, Medan, Kamis (25/7/2024). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini penting untuk melanjutkan tugas lain, termasuk penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut mengenai Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023, Kamis (25/7/2024). Rapat ini diadakan di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan 2.271 SK PPPK Formasi 2023, Harapkan Kinerja Pemprov Sumut Semakin Optimal

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kita bisa melanjutkan tugas lain dalam rangka penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Fatoni.

Fatoni juga mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah berupaya keras dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah. “Terima kasih atas peran serta dari semua pihak, sehingga acara hari ini terlaksana sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017,” tambahnya.

Proses pengambilan keputusan bersama ini merupakan proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian laporan keuangan ke BPK RI, penerimaan laporan hasil pemeriksaan DPR RI, hingga sinkronisasi nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi.

“Proses ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan iklim kondusif di Sumatera Utara, agar perbaikan dan pembangunan berkelanjutan dapat terus berjalan,” ucap Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Fatoni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan. “Diperlukan Perda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan guna mewujudkan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan,” jelas Fatoni.

Harapan dari Perda ini adalah peningkatan kualitas dan kuantitas usaha pariwisata, kualitas pelaku usaha, kelembagaan pariwisata, kunjungan wisata lokal dan mancanegara, durasi kunjungan, serta pendapatan daerah di bidang pariwisata. “Peningkatan tersebut dapat dicapai melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Sutarto, dihadiri oleh Sekdaprov Sumut Arief Trinugroho, seluruh fraksi, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut, dan para undangan. Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Pj Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023.

Sutarto menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai, termasuk PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Nusantara, PAN, Demokrat, Hanura, dan PKS menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023. “Seluruh pendapat akhir fraksi telah dibacakan oleh juru bicara masing-masing,” tutupnya. (KSC)

Pos terkait