Pemko Sibolga Akan Tuntut Yang Klaim Tangkahan UD. Budi Jaya Milik Perorangan

SIBOLGA | kliksumut.com Menanggapi pernyataan Sukino di beberapa pemberitaan media online bahwa tangkahan UD.Budi Jaya di klaim sebagai milik Sukino dari orang tuanya bernama Kartono. Surat yang dilayangkan Pemko Sibolga agar mengosongkan lahan dituding tidak beralasan.

Hal itu juga langsung ditanggapi pihak Pemko Sibolga, Senin (11/7/2022) Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Sibolga Pantas M Lumban Tobing, Wakapolres Sibolga, Mewakili Kodim , Kasi Intel Kejaksaan dan Stekholder lainnya gelar konferensi Pers.

BACA JUGA: Wali Kota Sibolga Ikuti Raker Komwil I APEKSI 

Jamal katakan, pertama ini adalah pelepasan hak antara Kartono dan Sukino, atas pelepasan hak dan bangunan berupa gudang tangkahan ikan stegher UD.Budi Jaya.

Selanjutnya, isinya di atas tanah Negara dipermukaan laut dengan panjang lebih kurang 5 atau 6 ribu meter. “Disitu mereka meminta kepada camat hanya pelepasan hak antara mereka berdua dilegalisir oleh camat,” kata Jamal.

Pasal dua, masih kata Jamal pihak kedua telah menerima pelepasan hak bukan tanah karena masih status milik negara. “Jadi tuntutan dia karena ada Surat Keputusan Camat dengan nomor 593. Jadi disini tidak ada akte camat,” ujarnya.

Kemudian pihak Sukino juga menunjukan dari Pengadilan Negeri nomor 26 tahun 1995.

“Disini disebutkan kemenangan pengadilan dinyatakan bahwa penggugat satu-satunya adalah orang yang berhak untuk mengurus surat izin dan pemakaian dari Pemerintah Kota Madya Sibolga. Jadi bukan dimenangkan dia atas bangunan dan tanah artinya saat itu dia hanya bisa mengelolah sampai batas perjanjian yang dia menangkan dari Sabaruddin,” tegas Jamal.

Saat ini kata Wali kota Sibolga, ia sudah berupaya melakukan negosiasi, sebelum melakukan eksekusi. Menggantikan dengan bangunan itupun tidak bisa di atas satu miliar, harus melihat appraisal bangunan. Saat itu beliau meminta sampai 8 miliar rupiah.

“Kalau sampai 8 miliar artinya saya membeli lahan saya sendiri bisa-bisa saya dijerat hukum alias korupsi. Tapi kalau ganti hak bangunan bisa saja dengan penilaian appresial,” terangnya.

Menurut Jamal, pemakaian lahan itu sejak tahun 1980 dan habis masa kelolah berakhir di tahun 2005, namun belum habis masa pakai selama 25 tahun, tepat di tahun 1995 mereka sudah mengalihkannya ke pihak lain.

Disebut bahwa pihak pertama adalah bernama Buyung Nasution sebagia Manager di PT. Laut. Kemudian berpindah secara sepihak kepada Kartono dan berpindah lagi ke Sukino.

“Kartono ini bapaknya Sukino. Mereka ini pokoknya akan kita tuntut,” tegas Jamal.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, SH.M.AP hanya bisa mendengar dan memberi masukan kepada pihak tangkahan UD. Budi Jaya dan Pemko Sibolga.

Pemerintah kota juga telah menyatakan fakta dan data menurut Pemko Sibolga UD. Budi Jaya adalah miliknya, begitu juga dengan Sukino UD. Budi jaya tersebut diklaim pihaknya sebagai milik perorangan.

“Dalam ini ada dua persoalan pertama tanah yang bersertifikat kemudian alas haknya camat artinya kami dari DPRD akan menyikapi hal itu. Kalau tanah bersertifikat kami ingatkan pemko agar berhati-hati bisa pengerusakan bangunan, namun atas akta camat pemko sebutkan itu adalah registrasi antara perpindahan kepemilikan bangunan,” kata Jamil.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dua Pelanggan PLN Sibolga Komplain, nomor ID Pelanggan Dicabut Sepihak

Jamil yang akrab dengan rakyat ini juga sebutkan, sebagai pengacara negara juga dapat memberikan pendapat hukum, ternyata jauh hari pihak kejaksaan sudah memberikan berita acara serah terima aset, dengan menunjukan bahwa tangkahan UD.Budi Jaya milik Pemerintah Kota Sibolga.

“Jadi Negara melihat bahwa itu aset milik Pemerintah Kota, menurut DPRD Kota Sibolga tentu akan melihat kepemilikan aset ini benar atau tidak. DPRD pertama akan membela masyarakat. Untuk itu juga Pemerintah Kota melakukan hal yang terbaik, persoalan ini akan kita dudukan. tadi sudah kita dengar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga adalah orang baik akan mengganti rugi. Tentunya pasti ada langkah dan solusi yang baik,” timpal Jamil. (Benny)

Pos terkait